Disisi lain bahwa Perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dan bertentangan dengan hukum, norma kesusilaan, atau kepatutan (Pasal 1365 KUH Perdata). PMH tidak memerlukan adanya hubungan kontraktual. Unsur-unsur PMH.
Selengkapnya