dua

Kasus Pasar Sindang Kasih (Cigasong) Majalengka :

Gratifikasi Pasar Sindang Kasih (Cigasong) Seret Nama Oknum Direktur Perumda

  • POLKUM
  • -
  • Senin, 22 Januari 2024 | 10:23 WIB
240122102650-grati.jpg

www.transaksara.com

Majalengka – Kasus Pasar Sindang Kasih atau lebih populer dengan Kasus Pasar Ciasong mulai seret nama oknum direktur Perumda. Penyidikan kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasi (Cigasong) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus bergulir. Setelah menetapkan dua orang tersangka, Kejati Jabar kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang yang diduga terlibat atau mengetahui permasalahan terjadinya gratifikasi dalam rencana pembangunan Pasar Cigasong.

Kasus ini juga menyeret beberapa nama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan, serta oknum direktur salah sau perusahaan milik daerah (Perumda) Majalengka.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, direktur salah satu Perumda Majalengka ikut diperiksa karena diduga mengetahui permasalahan yang terjadi dalam batalnya rencana pembangunan Pasar Cigasong.

 “Tentu ada alasan penyidik memanggil, mungkin dia tahu atau bahkan terlibat langsung dalam permasalahan itu,”kata sumber, Sabtu (20/1/2024).

Meski demikian sumber tersebut belum merinci seberapa jauh keterlibatan pimpinan Perumda tersebut. Ia hanya menunjukan sebuah gambar ketika yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar.

 “ Ini gambar ketika yang bersangkutan datang Kejati Jabar memenuhi panggilan,”ujarnya sambil menunjukan gambar yang dimaksud.

Saat dikonfirmasi oknum pimpinan Perumda tersebut membenarkan. Dia mengatakan dirinya telah diminta keterangan oleh penyidik Kejati Jabar, gara-gara pernah mengantar salah satu tersangka dalam  kasus tersebut. ”Betul ikut dipanggil, gara-gara mengantar AN ke Tasik, tak lebih hanya ditanya seputar itu,”terangnya.

Sebelumnya mantan Kuasa Direktur (Kusdir) PT Purna Graha Abadi (PGA),DR juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jabar. DR Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam lelang investasi Pasar Sindangkasih,Kecamatan Cigasong.

Kejati melakukan pemeriksaan pada DR pada 29 Desember 2023 lalu. Ia kembali diminta keterangan dalam kasus yang sama pada 4 Januari 2024. ”Bukan cuma saya,pada saat yang sama juga dipanggil oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.

Dalam kasus ini Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni oknum ASN di Pemerintahan Kabupaten Majalengka berinisial MA, serta satu orang dari pihak swasta berinisial AN.

Kejati Jabar Didemo Ratusan Mahasiswa, Soal Gratifikasi Pasar Sindang Kasih (Cigasong) Majalengka.

Sebelumnya, ada ratusan massa yang mengatasnamakan Aktivis Anak Bangsa dan Mahasiswa melakukan unjukrasa dan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat (8/12/2023) siang.

Massa pendemo menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi gratifikasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka yang ditangani Kejati Jabar.

Kordinator aksi, Dena Hadiyat Nugraha menyebut aksi ini membawa momentum menyambut Hari Anti Korupsi. Menurutnya pihaknya mendorong kasus gratifikasi Pasar Sindangkasih Majalengka untuk dituntaskan.

“Kami kaji bersama kasus ini ternyata sudah ada ditetapkan 2 tersangka yaitu seorang ASN bernisial MA dan pihak swasta berinisial AN dari PT. PGA, penetapan ini sejak Januari 2023 namun sejauh ini tersangka masih bebas dan belum ada tindakan penahanan,” ujar Dena.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar sudah menetapkan dua orang tersangka dan sempat memeriksa anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) namun tidak ada kelanjutan.

Massa mendesak Kejati Jabar agar serius mengusut kasus ini. Lantaran dinilai mandek, dan tak kunjung dibawa ke pengadilan. Selain orasi, massa juga melakukan pembakaran ban bekas tepat dipintu masuk halaman Kejati Jabar Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung.

Massa aksi juga membentangkan spanduk, serta beberapa kertas karton yang bertuliskan, “Majalengka Darurat” “Pemkab Majalengka di Perkosa”. “Dosa Kejaksaan di Pasar Cigasong Kab Majalengka”.

Dijelaskan Dena, gratifikasi ini diduga melalui anak dari Bupati Majalengka dan ASN berinisial MA, yang motifnya agar lelang yang dilakukan dapat dimenangkan langsung oleh pihak swasta yaitu AN dari PT PGA untuk pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka dengan pengajuan anggara sebesar Rp 88 miliar tahun 2020.

“Tak ada kelanjutan penanganannya, kami menduga ada peran petinggi pejabat yang memberhentikan kasus gratifikasi revitalisasi pasar Cigasong dan Sindangkasih Kabupaten Majalengka,” katanya.

Sementara itu dalam tuntutannya, massa meminta agar dihari Peringatan Antikorupsi sedunia pada 9 Desember 2023 jadi momentum untuk menuntaskan kasus gratifikasi Pasar Cigasong yang belum tuntas tersebut.

“Kami mendesak agar tim penyidik dari Kejati Jabar segera melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” tutur Dena.

Selain itu, lanjut Dena, kami juga menuntut siapa saja yang diperiksa dalam kasus perkara Cigasong pembeli dan penerima gratifikasi sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan pemberitaan yang beredar.

Massa aksi juga mendesak agar Aspidsus Kejati Jabar segera melakukan pengembangan kasus serta segera menetapkan status tersangka baru terhadap pemberian suap berdasarkan sumber aliran anggaran dana kasus tersebut.

 

 

Transaksara.com

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260918075050-dalam.jpg
DALAM RANGKA MONITORING EKOSISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG KOLABORATIF PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini