dua

Kasus Gugatan Paguyuban Sundawani Indonesia, Ditolak Pada Sidang Putusan Sela di PN Bandung

  • POLKUM
  • -
  • Rabu, 23 November 2022 | 08:35 WIB
221123083728-kasus.jpg

Kasus Gugatan Paguyuban Sundawani Indonesia, Ditolak Pada Sidang Putusan Sela di PN Bandung.

www.transaksara.com

PENGADILAN Negeri (PN) Bandung akhirnya menolak gugatan pada Paguyuban Sundawani Indonesia.Gugatan salah satunya ditujukan pada Ketua Umum Paguyuban Sundawani Indonesia, Julian Rahmawan.

“Hari ini, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah membacakan hasil putusan sela, menolak gugatan yang diajukan oleh para penggugat,” kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Sundawani Indonesia, Dede Ahmad Sasmita di Bandung, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, dengan penolakan tersebut, Paguyuban Sundawani Indonesia memenangkan gugatan tersebut, serta kepemimpinan Ketua Umum Julian Rahmawan, sudah sah secara legal formil,

Selain itu jelasnya, ditolaknya gugatan tersebut mempertegas kepengurusan Paguyuban Sudawani Indonesia diakui negara dan sah secara aturan hukum yang berlaku.

“Dengan ini, paguyuban yang dipimpin Julian Rahmawan berhak menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana serta atribut Sundawani Indonesia,” jelasnya.

” Penggunaan fasilitas dan atribut itu, berlaku juga bagi seluruh jajaran dan anggota di bawah kepemimpinan Julian Rahmawan,” sambungnya.

Diketahui, pasca meninggalnya Ketua Umum Sundawani Indonesia, Lucky Lesmana atau Kiki Medfo pada Maret 2021 lalu, tampuk kepemimpinan jatuh pada Julian Rahmawan.

Selain lembaga yang formil, DPP Paguyuban Sundawani Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham dengan Nomor AHU-000213.AH.01.03.TAHUN 2022  dan Kesbangpol No. 208/KB.03.04.01/KESBAK.

Lebih lanjut Dede mengungkapkan, gugatan terhadap Paguyuban Sundawani Indonesia dilayangkan beberapa orang yang pernah aktif sebagai anggota di organisasi massa tersebut.

Adapun para penggugat, yakni : Asep Yusuf Hendra Permana, Yudha Sukmanagara, Achmad Nugraha, Agung Sunaryo, Bettes Trimawar, Iwan Mustofa dan Agus Wardi Sutro.

“Alhamdulillah, Paguyuban Sundawani Indonesia telah memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Nugraha dan kawan-kawan kepada Ketua Umum,” ujarnya.

Selain itu hakim memutuskan, bahwa penggugat telah salah melakukan gugatannya, seharusnya ke Pengadilan Perusahaan Negara, bukan ke.PN.Bandung.

Jadi gugatan yang dilakukan para penggugat, tidak bisa diadili. “Pada prinsipnya, seribu gugatan yang ditujukan kepada kepengurusan Sundawani saat ini, itu tetap tidak berpengaruh pada kepemimpinan kami saat ini,” tegasnya.

Karena SK yang diakui negara dalam akta perubahan, kemudian Kementerian Hukum dan HAM, sampai saat ini tidak ada yang menyatakan dicabut.

 

(nk/Yr/transaksara.com)

 

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2022 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260918075050-dalam.jpg
DALAM RANGKA MONITORING EKOSISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG KOLABORATIF PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini