Kejari Ciamis Tetapkan PPK Proyek Pembangunan USB Disdik Jabar Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Ciamis, R Sudaryono, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Kejari Ciamis, Rabu (17/9/2025).
Menurut Sudaryono, tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 27 saksi. Saksi tersebut meliputi pihak Dinas Pendidikan Jabar, konsultan perencana, serta pengawas proyek.
Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan pemeriksaan teknis di lokasi pembangunan.
Hal itu guna memastikan besaran kerugian negara, penyidik meminta perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang kami kumpulkan, minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka,” jelas Sudaryono.
Ke empat orang tersangka terlihat digiring petugas Kejari Ciamis menuju mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan masker, mereka kemudian dibawa ke Lapas Ciamis untuk menjalani masa penahanan.
Ada pun empat tersangka yang ditetapkan antara lain, EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. JP selaku Kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. S dan IS sebagai konsultan pengawas.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis M Herris Priyadi menjelaskan peran masing-masing tersangka. EK sebagai PPK, tidak menjalankan kewajiban pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta gagal memastikan personel yang bekerja sesuai kontrak. JP sebagai kontraktor pelaksana, tidak bertanggung jawab, dalam pelaksanaan pekerjaan, menunjuk tenaga kerja yang tidak sesuai kontrak, tidak berkompeten, dan tidak bersertifikasi.
S dan IS, konsultan pengawas, tidak menurunkan tenaga ahli sesuai penawaran. Seharusnya menurunkan tenaga ahli dengan ijazah S1 dan sertifikasi, namun hanya menugaskan IS yang berpendidikan SMK dan tidak berpengalaman. Pengawasan pun tidak dilakukan sesuai perencanaan konsultan.
"Bangunan akhirnya tidak layak pakai karena kesalahan pelaksanaan. Konsultan perencana sebenarnya sudah membuat perencanaan untuk tanah kering, namun karena tenaga pelaksana tidak berkompeten, terjadi kesalahan teknis hingga bangunan bergeser dan miring," ungkap Herris.
Pada tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 51 KUHP.
Kronologi Pembangunan Gedung USB di SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Sebut Bakal ada Penetapan Tersangka.
Beberapa waktu lalu, informasi yang diperoleh bahwa Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp2.672.602.235,70 miliar, kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis (Kejari Ciamis) dan sudah masuk ketahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka pada kasus korupsi tersebut.
Proyek Pembangunan USB untuk SMKN I Cijengjing Ciamis ini awalnya diharapkan oleh para pemengku Pendidikan di Jawa Barat bisa menjadi solusi pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang tergolong masih terpencil. Namun, realisasinya kenyataanya justru kekecewaan yang di alami oleh masyarakat dengan minimnya pengawasan dan pemborosan anggaran Pendidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis M Herris Priyadi mengatakan pihaknya sudah melarang perbaikan terhadap bangunan yang rusak, apalagi penggunaan gedung untuk kegiatan belajar mengajar, khawatir, kondisi yang ada dapat membahayakan keselamatan warga sekolah jika tetap dipaksakan untuk digunakan.
“Gedung SMKN 1 Cijeungjing ini tidak bisa difungsikan sama sekali sehingga Kejari langsung memblokirnya,” tegas Herris.
Kejari Ciamis dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan siapa yang harus bertanggung jawab adanya kerugian negara dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.
“Sebentar lagi kita bakal mengumumkan (siapa yang harus bertanggung jawab) di SMKN 1 Cijeungjing,” ujar Herris.
Pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis dilaksanankan pada Tahun 2023 dengan mengunakan dana APBD TA 2023 dan pembangunan seharusnya sudah selesai pada tahun 2024 dan sudah bisa digunakan namun kenyataanya malah mangrak dan menghawatirkan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Lantai ruang kelas tampak retak, sebagian ambles, dan tidak rata. Dinding bangunan mengalami retak di beberapa titik, serta permukaan lantai terlihat miring yang di duga adanya pergeseran tanah.
Sekitar 20 orang siswa sempat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut, namun hanya berlangsung selama tiga bulan sebelum akhirnya seluruh siswa dipindahkan ke SMKN 2 Ciamis karena kondisi bangunan dinilai membahayakan keselamatan.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan proses perencanaan yang terkesan amburadul dan pelaksanaan yang asal-asalan, serta pengawasan proyek tersebut baik dari Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun dari KCS XIII. Terakhir tarungnews.com sempat menanyakan perihal pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Kurnia, Edi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah berada di ranah hukum dan kalau ingin jawaban yang kumplit silahkan tanyakan ke pimpinan.
Proyek Pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi sebagai pelaksana dengan surat perjanjian dan surat perintah mulai kerja Nomor : 2863/KU.11.08/PSMK tertanggal 29 Agustus 2023 waktu 120 hari Kalender 29 Agustus 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.
Transaksara.com
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2025 TRANSAKSARANEWS.COM
