dua

Kasus Korupsi Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung, Dua terdakwa Divonis 7 tahun Penjara

  • POLKUM
  • -
  • Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:11 WIB
251016171802-kasus.jpg

www.transaksara.com

Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam, sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tujuh tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 15 tahun penjara dalam kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Majelis hakim juga mengungkapkan fakta mengejutkan dari kasus ini, yakni uang sewa Kebun Binatang Bandung yang ternyata dipakai Bisma Bratakoesoema senilai Rp 600 juta untuk biaya pernikahannya.

Majelis hakim pun membeberkan unsur pasal yang didakwakan terhadap Bisma dan Sri. Semua diawali saat YMT selaku pengelola Kebun Binatang Bandung mengubah susunan kepengurusannya di era almarhum Rd Romly Sundara Bratakusumah pada 2017.

Pada akta notaris kepengurusan YMT, almarhum Romly menjabat sebagai Ketua Pembina. Lalu, Sri, Tony Sumampau, Rd Sucipto, dan Danis Manansang sebagai anggota pembina. Sementara Ketua YMT, Jhon Sumampau, dan Bisma sebagai Sekretaris 1 YMT.

Setelah Romly meninggal pada November 2017, tak pernah ada pembahasan mengenai sewa menyewa lahan kebun binatang Bandung. Berdasarkan salinan dakwaan, izin pemakaian lahan area kebun binatang telah habis pada 30 November 2007.

Dalam uraian dakwaan, Romly menyerahkan pengelolaan YMT ini ke Tony Sumampau. Dan, saat itu Romly menyerahkan modal awal untuk YMT senilai Rp 4,4 miliar. Pascaperombakan kepengurusan, Romly sempat menitipkan tanah Kebun Binatang Bndung milik keluarga Romly berlandaskan eigendom.

John Sumampau lantas khawatir ada pihak lain yang mencoba klaim kepemilikan lahan kebun binatang.

John juga khawatir kondisi ini akan mempersulit pengelolaan kebun binatang karena tak bisa dijadikan dasar kepengurusan IMB untuk renovasi maupun pembangunan fasilitas bangunan yang akan dibuat permanen di kebun binatang Bandung.

John Sumampau membahas masalah ini ke Sri karena berencana membuat sertifikat lahan kebun binatang Bandung. Sri selanjutnya menawarkan kepengurusan eigendom menjadi sertifikat membutuhkan biaya sehingga John perlu membayar sewa lahan kebun binatang senilai Rp 1,3 miliar selama tiga tahun.

Tawaran tersebut disampaikan Sri lantaran dia mengklaim lahan kebun binatang Bandung sebagai milik keluarga Romly Bratakusumah. Singkatnya, John membayarkan uang senilai Rp 6 miliar guna keperluan uang sewa lahan kebun binatang Bandung selama tiga tahun.

Sri justru mencairkan uang itu dan mengalihkan ke rekening pribadinya. Sri mendapatkan Rp 5,4 miliar, dan Bisma menerima Rp 600 juta yang dinyatakan telah digunakan untuk keperluan biaya pernikahannya.

"Uang 600 juta digunakan Bisma untuk biaya pernikahannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rachmawat, Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Bisma dan Sri dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus sengketa lahan kebun binatang. Perbuatan keduanya dinyatakan telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 25,5 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," kata Rachmawati.

Sebagaimana diketahui, dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.

Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair

Transaksara.com

 

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2025 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260918075050-dalam.jpg
DALAM RANGKA MONITORING EKOSISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG KOLABORATIF PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini