3 Orang Hakim dan 1 Pengacara, Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Suap dan atau Gratifikasi

Warta - Kamis, 24 Oktober 2024

241024184538-3-ora.jpeg

Jakarta, Transaksara.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim. Pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun tiga orang oknum hakim yang di amankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya. Sementara satu orang oknum Pengacara yang di amankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan di lakukan karena di duga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M). Dan di temukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:

  1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
  1. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat:
  1. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
  1. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
  1. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
  1. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

Ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut. Dan pada Rabu 23 Oktober 2024 di tetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai tersangka. Karena di temukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi. Yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang di duga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR. Di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang di duga melanggar :

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

 

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
COPYRIGHT © TRANSAKSARA.COM 2024