Kadisdik Jabar Melalui Humas, Harus Berani Bicara, Sesuai UU-KIP

Warta - Selasa, 14 April 2026

260414063602-kadis.jpg

www.transaksaranews.com

Pada awal pelaksanakaan USB (Unit Sekolah Baru), bisa diurut secara sederhana, mulai dari :

Perencanaan dan penganggaran: Proyek USB biasanya dibiayai dari APBN/APBD melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah. Jika perencanaan tidak matang atau anggaran tidak sesuai kebutuhan, proyek rawan berhenti di tengah jalan.

Pelaksanaan oleh kontraktor: Banyak kasus mangkrak terjadi karena kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Misalnya, proyek SMAN 1 Cibitung senilai Rp6,5 miliar yang terendus BPKP, di mana kontraktor didesak untuk di-blacklist karena dugaan penyimpangan.

Pengawasan pemerintah daerah dan pusat: Lemahnya pengawasan membuat proyek yang bermasalah tidak segera ditindak. Padahal, fungsi pengawasan ada di dinas pendidikan provinsi/kabupaten dan juga inspektorat.

Koordinasi antar lembaga: Kadang terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, sehingga tanggung jawab tidak jelas. Hal ini memperlambat penyelesaian ketika proyek bermasalah.

Jadi, bukan hanya salah kontraktor, tapi juga ada tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan perencanaan, pengawasan, dan tindak lanjut yang bisa berjalan baik.

Ketua Umum Lsm Penjara PN menyatakan prihatin terhadap proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Cibitung, Kabupaten Sukabumi yang diduga “Mangkrak”.

Proyek USB yang berada di Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak fantastis Rp 6.586.161.000 dari APBD 2025 ini diduga kuat mengalami kemacetan pembangunan (mangkrak) yang mencederai hak pendidikan rakyat.

Ketua Umum Lsm Penjara PN, menegaskan bahwa keterlambatan pengerjaan oleh CV. Putra Putri Mandiri bukan sekadar kendala teknis biasa, melainkan potensi skandal besar yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan pemantauan Tim Investigasi Lsm Penjara PN bahwa proyek dengan waktu kerja relatif panjang, seharusnya bisa dikerjakan dengan baik dan benar, tetapi kenapa  menjadi belum maksimal atau lebih jauh dikatakan “ngawur”.

Menurut Ketua Umum Lsm Penjara PN bahwa jika target gagal terpenuhi, proyek ini akan berakibat menjadi pintu masuk penyelidikan tindak pidana korupsi. 

“Kami mencium adanya pelaksanaan yang “ngawur”. Jika ada pencairan termin yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan, atau pembayaran dilakukan mendahului prestasi pekerjaan, itu adalah delik pidana korupsi yang nyata sesuai UU No. 31 Tahun 1999,” tegas Bang Koko sebagai Ketum Penjara PN pada Wartawan.

Seharusnya Sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, Bang Koko mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan kontraktor “nakal”, atau mungkin sebaliknya  “ada udang dibalik batu”.

Jika memang Pelaksana tersebut kurang ahli atau belum siap menjadi pelaksana/kontraktor, bisa saja disarankan untuk Memasukkan CV. Putra Putri Mandiri ke dalam Daftar Hitam nasional agar tidak lagi “memangsa” proyek negara lainnya di masa depan. Selanjutnya serahkan pada Insprktorat dan BPK/BPKP RI segera melakukan Audit, selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga didorong segera melakukan klaim Jaminan Pelaksanaan guna menyelamatkan uang rakyat, sambung Ketua Umum Lsm Penjara PN.

Akibat dari kondisi tersebut dan Banyaknya proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang mangkrak alias tidak bisa di pakai di bidang PSMA Dinas Pendidikan Jawa Barat, menjadi sorotan dan ramai jadi  perbincangan publk.

Salah satunya pembangunan USB SMAN 1 Cibitung di Kampung Kubang – Pasirgede, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, yang pembangunanya di hentikan atau di putus kontrak pekerjaanya yang di perkirakan baru di kerjakan 70 persen.

Adapun proyek Pembangunan USB SMAN 1 Cibitung menggunakan dana APBD dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp6.586.161.600, tahun anggaran 2025, dengan ketentuan denda 1/1000 (satu per seribu). Proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Putra Putri Mandiri.

Akibat minimnya pengetahuan dari para Pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat, berakibat saluran informasi kegiatan menjadi,tersendat, sebab KIP atau Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2008, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik, yang seharusnya para pejabat di Disdik Jabar terutama Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberi penjelasan selain daripada Humas Disdik itu sebdiri, mengenai Pembangunan USB SMAN 1 Cibitung, dan menjadi sulit untuk masyarakat yang ingin mengetahui dengan jelas dan tranparan terkait pemutusan kontrak pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Cibitung antara Disdik Jabar dengan penyedia jasa CV. Putra Putri Mandiri, gimana dengan pengawasan pihak Disdik Jabar terutama PPK kegiatan proyek tersebut.

Nilai kontrak proyek yang mencapai Rp6.586.161.600 bukanlah anggaran yang kecil itu semua di hasilkan dari pajak masyarakat jawa barat. Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis menjadi syarat mutlak dalam penggunaan uang negara.

Ada beberapa contoh Proyek lain yang mangkrak dan tidak bisa dipakai tidak hanya Pembangunan USB SMAN 1 Cibitung Sukabumi. Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Kutawaringin, di Kabupaten Bandung gedung yang baru selesai di bangun belum bisa di pakai dan di manfaatkan menjadi tempat belajar dan mengajar di karenakan bangunan sudah rusak sebelum di pakai. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Kutawaringin di Kabupaten Bandung anggarannya sudah di realisasikan pada tahun 2024 senilai Rp1,3 miliar. Namun pada tahun 2025 dengan nama Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan nama Pekerjaan Pembangunan Ruang/Gedung dan Infrastruktur SMA Negeri 1 Kutawaringin Kabupaten Bandung anggaran menjadi Rp4.817.925.600,- Tahun Anggaran 2025 dengan nama Penyedia Jasa Kontruksi CV.SRI ELIYA. Waktu Pelaksanaan 140 hari kalender. Dengan anggaran yang begitu besar pembangunan USB SMA Negeri 1 Kutawaringin dan sampai saat ini belum bisa di pakai oleh penerima manfaat menjadi tanda tanya besar di benak masyarakat.

Seperti halnya Proyek Pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi sebagai pelaksana surat perjanjian dan surat perintah mulai kerja Nomor : 2863/KU.11.08/ PSMK tertanggal 29 Agustus 2023 waktu 120 hari Kalender 29 Agustus 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.

Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, senilai Rp1,3 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2024 diduga bermasalah.

“Sebagai Lembaga Pemerhati dan memantau hal hal yang bekaitan pada  sosial masyarakat, kami berharap DPR maupun DPRD Provinsi juga Kabupaten Kota, turut memberi solusi akibat banyaknya pembangunan USB yang belum baik, dan  para Wartawan juga seharusnya cepat tanggap dan cari tau, bila menemukan pembangunan USB yang dianggap “Mangkrak”, ujar Ketua Lsm Penjara PN mengakhiri pembicaraan dengan Wartawan.

 

 

Transaksaranews.com

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
COPYRIGHT © TRANSAKSARA.COM 2026