Daripada Dicurigai, Sebaiknya Kejari Kota Bandung Limpahkan Kasus Korupsi Erwin Dan Rendiana Awangga
Warta - Rabu, 1 Juli 2026
Bandung -- "Untuk tuntasnya perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Dr Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga menurut hemat Lsm Penjara PN sebaiknya Kejaksaan Negeri Kota Bandung melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diadili. Apapun Putusan pengadilan, itulah yang terbaik".
Demikian disampaikan Lsm Penjara PN, Koko Asmara M kepada Transaktualonline pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Dengan diadilinya perkara yang menimpa keduanya Kejaksaan Negeri Kota Bandung terlepas dari adanya hutang perkara. Sebaliknya bila tetap dipertahankan pengguguran perkara tersebut, bisa bermacam penilaian oleh masyarakat yang masih peduli terhadap penuntasan korupsi di negeri ini.
" Berjalannya proses penegakan hukum seperti searah jarum jam. Mengalir ke kanan tiada henti. Tidak perlu kekuatiran akan bebas atau tidaknya kedua orang tersebut," kata Ketua Umum Lsm Penjara PN.
Keraguan Kejari Kota Bandung.
Pada tanggal 03 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr Abun Hasbulloh Syambas, S.H.,M.H telah menggugurkan status tersangka Dr. Erwin dan Rendiana Awangga. Hal itu disampaikan melalui Konprensi pers dan barengi Siaran Pers Nomor: PR – 01 /M.2.10/Dti.1/06/2026. Dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: Print- 4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 09 Desember 2025 terhadap 2 (dua) orang atas nama Dr. H. ERWIN SE., M.Pd dan Rendiana Awangga, yang didasari dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup meliputi Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Barang Bukti Dokumen dan Barang Bukti Elektronik.
Namun Kajari Kota Bandung mengatakan pasca diterapkannya KUHP & KUHAP Baru, Tim Penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP & KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak dari para tersangka. Selain itu untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan kedepannya, selanjutnya Tim Penyidik mendalami terkait ada/tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, akan tetapi fakta tersebut belum ditemukan oleh Tim Penyidik. Sehingga setelah beberapa kali Tim Penyidik melaksanakan ekspose internal, kemudian Tim berpendapat untuk mengajukan permohonan ekspose kepada pimpinan yang selanjutnya telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dengan kajian perihal belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Hingga pada pelaksanaan ekspose pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 yang selanjutnya disampaikan dalam forum tersebut terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi.
Menurut Lsm Penjara PN inilah keraguan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Akibatnya muncul 2 pihak masyarakat yang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui Permohonan Praperadilan Nomor : 09/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan Nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dimana posisi Kejaksaan sebagai Termohon. Yang pertama telah mencabut Permohonannya sedang yang kedua sudah memasuki agenda Pembuktian.
Menilik berprosesnya penganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, telah sampai menetapkan tersangka. Akibatnya, Tersangka Dr Erwin mengajukan Praperadilan Nomor: 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg dimana Putusannya menyebutkan menolak Permohonan Pemohon seluruhnya. Artinya sudah jelas posisi tersangka keduanya diperkuat oleh Putusan Praperadilan untuk dilimpahkan sebagai terdakwa di pengadilan. Namun pihak Kejari Kota Bandung menggugurkan status kedua tersangka. Artinya proses perkara tidak berjalan searah jarum jam. Hayu beranilah Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan.
Perlu diketahui bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus mulai menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Gerakan Literasi Masyarakat Pejuangan Keadilan (GLMPK) terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd., dan Ketua DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, Senin (29/6/2026).
GLMPK Ajukan Empat Tuntutan ke Hakim Usai sidang, Ketua sekaligus kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, menjelaskan terdapat empat pokok permohonan yang diminta kepada hakim tunggal.
Pertama, memohon agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Kedua, menyatakan GLMPK memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Ketiga, menyatakan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Erwin dan Rendiana Awangga yang diumumkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 22 Mei 2026 tidak sah menurut hukum.
Keempat, memerintahkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung menerbitkan surat perintah penyidikan baru agar perkara kembali diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berita Pilihan.
transaksaranews.com
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
COPYRIGHT © TRANSAKSARA.COM 2026