Kejari Kota Bandung Sebut Penetapan Tersangka Bukan Bentuk Kesimpulan Akhir Terbukti Tindak Pidana
Hukrim - Selasa, 27 Oktober 2026
Kejaksaan Negeri Kota Bandung Sebut Penetapan Tersangka Bukanlah Bentuk Kesimpulan Akhir Terbuktinya tindak Pidana melainkan hanya merupakan kesimpulan sementara (provisional conclusion) yang lahir dari adanya bukti permulaan yang cukup.Hal tersebut adalah Jawaban Termohon Praperadilan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Siaran Pers Nomor: PR – 01 /M.2.10/Dti.1/10/2026 tentang Sidang Praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2026/PN. Bdg.
Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Termohon telah melaksanakan sidang Praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2026/PN Bdg dengan agenda Jawaban Termohon. Adapun agenda Jawaban Termohon setelah dilaksanakan Pembacaan Permohonan dari Pemohon pada hari Senin 26 Oktober 2026.
Dalam Jawabannya Termohon tidak sepakat dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon yaitu "Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka bukanlah bentuk kesimpulan akhir mengenai terbuktinya suatu tindak pidana, melainkan hanya merupakan kesimpulan sementara (provisional conclusion) yang lahir dari adanya bukti permulaan yang cukup. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menentukan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti," papar Alex Akbar, S.H., M.H
Masih menurut Kasi Intel, Ketentuan tersebut hanya menetapkan ambang batas minimum (minimum threshold) yang memungkinkan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Dengan demikian,keberadaan minimal dua alat bukti pada saat penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seluruh unsur tindak pidana dalam pasal sangkaan telah terbukti secara sempurna dan perkara tersebut wajib dilimpahkan ke pengadilan.
Dikatakan oleh Alex Akbar, seluruh proses pendalaman di tahap Penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku di internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sehari sebelumnya, Pemohon Praperadilan, Eva Ariyani Effendy mengatakan bahwa terjadi Standar Ganda Penegakan Hukum :
"Kasus dugaan pengondisian proyek oleh Erwin dan Rendiana Awangga sebelumnya telah dinyatakan sah dalam penetapan tersangkanya oleh pengadilan melalui Putusan Praperadilan Nomor: 31/Pid.Pra/PN.Bdg. Namun, pada 22 Nei 2026, Kejari Bandung secara sepihak menerbitkan SP3 (PRINT-2043 dan PRINT-2042) hanya berdasarkan hasil ekspose internal dengan dalih "tidak adanya aliran dana nyata."
Pada point' berikutnya Pemohon mendalilkan korupsi tidak mensyaratkan bahwa kerugian negara dengan alasan :
" Korupsi Tidak mensyaratkan Kerugian Negara :
Tindak pidana yang disangkakan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). Artinya, perbuatan pidana telah sempurna ketika terdapat "maksud atau penyalahgunaan kekuasaan" untuk meminta paket proyek, tanpa harus menunggu timbulnya kerugian negara atau aliran dana fisik. Pembatalan statis tersangka melalui ekspose internal mencederai prinsip due process of law dan sikap pembangkangan Putusan Pengadilan.
Selanjutnya dilaksanakan pemnyampaian Replik Pemohon dan duplik Termohon pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026.
(ychs/transaksaranews.com).
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
COPYRIGHT © TRANSAKSARA.COM 2026