Kasus Transaksi dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu, disidangkan di PN Bandung

Polkum - Jumat, 16 Desember 2022

221216090752-kasus.jpg

www.transaksara.com

Kemarin 15 Desember 2022 di PN klas 1A Khusus Bandung, mulai digelar Kasus Transaksi dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu, dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM- 923/BDUNG /11 / 2022. Atas nama Terdakwa RS bin BS, Tempat Lahir : Jakarta,Umur/  40 Tahun Kewarganegaraan Indonesia, Tinggal di Jl. Kemenangan 3 No. 58 Rt. 010 Rw. 003 Kel. Glodok Kec. Taman Sari Jakarta Barat.

Terdakwa disidangkan terpisah dengan saksi FL, Saksi LT, Saksi AW dan Saksi NS (para saksi adalah juga Terdakwa yang disidangkan terpisah dengan kasus yang sama).

Terdakwa ditahan Penyidik sejak, 26 Juli 2022 S/D 14 Agustus 2022, Perpanjangan PU, Rutan, 15 Agustus 2022 S/D 23 September 2022, Perpanjangan Pn I:Rutan, 24 September 2022 S/D 23 Oktober 2022, Perpanjangan PN II, Rutan, 24 Oktober 2022 S/D 22 November 2022, Penuntut Umum, Rutan, 16 November 2022 S/D 05 Desember 2022 hngga digelar perkaranya di PN Klas 1 A Khusus Bandung.

Dakwaan ;

Bahwa terdakwa RS bin BS Bersama-Sama dengan Saksi FL, Saksi LT, Saksi AW dan Saksi NS (semua saksi sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Juli  2022 sekira Pkl. 04.15 Wib, atau masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Grand Setiabudi Hotel Kamar No. 910 Jl. Dr. Setiabudi No. 130-134 Kel. Hegar manah Kec. Cidadap Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

Kronologi Kejadian ;

Berawal dari Kanit 2 Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya seseorang suka melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Raya Kopo Kota Bandung, berbekal informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 20 Juli  2022 sekira Pkl. 22.00 Wib para saksi pun melakukan pengintaian di sebuah rumah Jl. Raya Kopo Gg. Lapang I No. 2 Rt. 001/004 Kel. Kopo Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, kemudian para APH tersebut  Menunggu target penangkapan keluar rumah untuk mengetahui lokasi transaksi jual-beli sabu, dikarenakan tidak kunjung keluar rumah, sehingga sekira jam 23.00 Wib para APH pun langsung melakukan penyergapan di rumah target, dan setelah ditanyakan diketahui bernama . AN, selanjutnya dilakukan penggeledahan dari penguasaan AN ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah lakban warna merah, 1 (Satu) buah lakban warna orange tulisan shopee dan 1 (Satu) buah lakban warna coklat di dalam lemari rumah AN, kemudian dilakukan interogasi terhadap mengakui bahwa sebelumnya telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi FL ;

Berbekal informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Juli  2022 sekira Pkl. 04.15 Wib di Grand Setiabudi Hotel Kamar No. 910 Jl. Dr. Setiabudi No. 130-134 Kel. Hegar manah Kec. Cidadap Kota Bandung, Pihak APH (Kanit 2 Narkoba...red) Polrestabes bandung berhasil menangkap, saksi FL,  saksi LT, saksi AW dan  saksi NS, pada saat dilakukan penggeledahan, pada penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah alat hisap sabu (BONG),  pada penguasaan saksi FL ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tergeletak di atas lantai kamar, sedangkan pada diri saksi LT, saksi AW, dan saksi NS tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun dan mereka mengaku hanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dari saksi FL, selain narkotika jenis sabu, Tim Kanit 2 Narkoba Polrestabes bandung juga menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak dus warna coklat berisikan 439 (Empat ratus tiga puluh sembilan) butir tablet warna coklat, yang ditemukan di bawah kasur kamar hotel tersebut yang menurut keterangan saksi FL Adalah Milik  Stevan (DPO...red), selanjutnya barang bukti, terdakwa dan para saksi dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL84DH/VIII/ 2022/ PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 10 Agustus 2022, menerangkan bahwa barang bukti berupa : 4 Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih Dengan Berat Netto Awal 0,8763 Gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang selanjutnya pada Minggu depan....

 

 

Transaksara.com

 

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
COPYRIGHT © TRANSAKSARA.COM 2022