Diduga Terima Sejumlah Uang ;
LSM BAN Laporkan Tiga Pejabat Kejati Jabar Ke Jaksa Agung RI

Bandung – www.transaksara.com
Diduga terima sejumlah uang atas kegiatan pemasangan Connecting CCTV 25 kantor Kejaksaan Negeri se Jawa Barat, ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) LSM BAN melaporkan 3 (tiga) orang pejabat. Ketiga pejabat tersebut adalah Asisten Bidang Pembinaan (Asbin), mantan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) dan Kepala Urusan (Kaur) Deskrimti Kejati Jabar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana melalui rilis yang diterima indofakta.com hari Jum'at tanggal 31 Maret 2023. Menurutnya, mereka yang dilaporkan tersebut diduga menghalang-halangi upaya hukum yang sedang dihadapinya di Polrestabes Bandung.
"Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) laporkan oknum Jaksa dan Kaur di Kejati Jabar kepada Jaksa Agung RI melalui surat yang dikirimkan bernomor : 0012/DPP-BAN/Lapdu/III/2023 tertanggal 30/03/2023, dimana LSM BAN meminta agar segera dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melalui Inspektorat Wilayah III kepada para Oknum yang diduga telah menyalahi aturan kewenangan nya dan menghalang-halangi upaya hukum dari masyarakat yang dirugikan dalam kasus Connecting CCTV tersebut," terang Yunan.
Masih menurut Yunan, penyimpangan tersebut bermula dari adanya hibah dari PT Hutama Karya untuk pemasangan connecting CCTV di lingkungan Kejati Jabar.
"Kasus dugaan penyimpangan tersebut bermula dengan adanya bantuan Hibah dari PT. Hutama Karya kepada Kejati Jabar berupa connecting CCTV dari 25 Kejaksaan Negeri ke Command Centre Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada awal Tahun Tahun 2022," ujarnya.
Ketua Umum LSM BAN tersebut memaparkan sebagai berikut ;
"Kronologisnya agak panjang cuma kami jelaskan secara singkat saja bahwa berdasarkan informasi korban yang dirugikan pekerjaan pemasangan connecting CCTV di 25 Kejari se Jabar tersebut dikerjakan oleh DS yang ditunjuk oleh SH selaku Kaur TI di Kejati Jabar dan pelaksanaan pekerjaan tersebut mendapatkan dukungan dari oknum Jaksa GH mantan Kabag TU di Kejati Jabar yang sekarang menjabat Kajari di Kalimantan, antara DS, SH dan GH yang diduga melakukan kesepakatan "sesuatu" dalam kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pihak PT. Hutama Karya selaku pemberi Hibah pekerjaan Pemasangan Connecting CCTV tersebut," papar Yunan.
Ditambahkannya, karena DS selaku pelaksana tidak mempunyai cukup modal, maka DS mendapatkan modal dari RYPB (pelapor) sebesar Rp 150 juta dengan perjanjian bagi hasil tapi sampai dengan selesai nya kegiatan pemasangan connecting CCTV, DS tidak mengembalikan uang RYPB yang lalu melaporkannya ke Polrestabes Bandung.
"DS selaku pelaksana kegiatan tersebut tidak mempunyai cukup modal yang pada akhirnya mendapatkan modal dari RYPB sebesar 150jt dengan bagi hasil margin, namun proyek tersebut selesai uang tidak dikembalikan oleh DS ke RYPB hingga korban melaporkan ke Polrestabes Bandung dengan kasus penggelapan, kasusnya terus bergulir hingga keluar SPDP dari Pihak penyidik kepolisian ingin meminta kesaksian dari orang PT. Hutama Karya yang mengurus/memberi kan bantuan Hibah tersebut melalui Kaur TI Kejati Jabar namun yang bersangkutan tidak mau memberikan nama dan kontak person dari orang Hutama Karya, hal tersebut dilakukan mungkin untuk menutupi "ada sesuatu' dibalik pekerjaan tersebut yang diduga diterima oleh ybs, papar Yunan.
Kesaksian dari orang PT. Hutama Karya tersebut sangat penting mengingat berapa nilai uang yang di transfer dan bukti transfer ke DS selaku pelaksana pekerjaan connecting CCTV 25 Kejari se Jabar tersebut.
RYPB selaku korban telah berupaya meminta bantuan kepada Kasipenkum Kejati Jabar agar oknum Kaur TI kejati Jabar mau memberikan kontak orang PT Hutama Karya namun ybs tetap menolak dan menyampaikan silahkan meminta kepada oknum Jaksa GH yang kini menjabat Kajari di Kalimantan, pointnya seperti itu kami telah berupaya untuk secara baik-baik agar masalah ini tidak mencuat keluar namun mau apalagi mereka bersikukuh kata Yunan.
"Atas hal tersebut maka terpaksa kami mengirim surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar segera menurunkan tim Pengawasan dari Kejaksaan Agung RI," tandas Yunan.
(Y CHS/RlsYB/idofakta/transaksara).
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2023 TRANSAKSARANEWS.COM
