PN Klas 1A Khusus Bandung, Penyeludup Sabu Pangandaran di Vonis Mati

Bandung - Empat terdakwa penyelundupan sabu 1 ton di Pangandaran, Jawa Barat, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Selasa ( 13 /12/2022.)
Vonis Majelis Hakim yang ketua M. Syarif tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, Eviyanto dan Sarifudin yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Mereka adalah Mahmud Barahui WNA Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.
Para terdakwa hadir di persidangan secara online. Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar hukum karena menjadi perantara narkoba.
"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata ketua Majelis Hakim Sarib saat membacakan vonisnya dalam persidangan.
Atas Vonis tersebut Keempat terdakwa sepakat akan melakukan upaya hukum banding. 'Kami akan mengajukan banding' ujar para terdakwa melalui vicon.
Penasihat hukum Ira Margareta Mambo,SH., menyebutkan empat terdakwa menyatakan banding.
:Sebenarnya mereka korban sindikat narkotika di Indonesia, pelaku sebenarnya bernama Rais (DPO) yang diduga warga negara asing (WNA)" ucap Ira Mambo.
Dalam perkara ini Keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Yara/transaksara.com*
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2022 TRANSAKSARANEWS.COM
