Dari Ruang Sidang PN Klas 1a Khusus Bandung ;
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Seperti halnya Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Yana Mulyana, yang telah ditetapkan Majelis Hakim, bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut, adalah Hera Kartiningsih yang menetapkan Yana Mulyana harus menjalani hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (13/12/2023).
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera, dikutip dari TribunJabar.id. Vonis empat tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim kepada Yana Mulyana lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Yana dihukum selama lima tahun penjara.
Menurut Hakim, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Yana Mulyana. Hal yang memberatkan, Yana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, Yana belum pernah terlibat dalam kasus hukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis kepada tersangka lain Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub, Dadang Darmawan, dengan hukuman empat tahun penjara, serta mantan Sekdishub, Khairur Rijal, selama lima tahun penjara.
Vonis lima tahun penjara yang ditetapkan kepada Khairur Rijal lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum selama empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hera.
Sedangkan vonis yang ditetapkan kepada Dadang sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa yakni empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Hera.
Yana Mulyana tidak ajukan banding Usai membacakan putusan itu, Hera bertanya kepada para terdakwa akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Yana dan Dadang memutuskan untuk menerima vonis tersebut, sedangkan Khairur mengaku masih akan menimbangnya terlebih dahulu. "Saya menerima, Yang Mulia," tutur Yana. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," pungkas Khairur Rijal.
Transaksara.com
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2023 TRANSAKSARANEWS.COM
