dua

Dari Ruang Sidang PN Klas 1a Khusus Bandung ;

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

  • WARTA
  • -
  • Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:38 WIB
231216084303-manta.jpg

www.transaksara.com

Korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Seperti halnya Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Yana Mulyana, yang telah ditetapkan Majelis Hakim, bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut, adalah Hera Kartiningsih yang menetapkan Yana Mulyana harus menjalani hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (13/12/2023).

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera, dikutip dari TribunJabar.id. Vonis empat tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim kepada Yana Mulyana lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Yana dihukum selama lima tahun penjara.

Menurut Hakim, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Yana Mulyana. Hal yang memberatkan, Yana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, Yana belum pernah terlibat dalam kasus hukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis kepada tersangka lain Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub, Dadang Darmawan, dengan hukuman empat tahun penjara, serta mantan Sekdishub, Khairur Rijal, selama lima tahun penjara.

Vonis lima tahun penjara yang ditetapkan kepada Khairur Rijal lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum selama empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hera.

Sedangkan vonis yang ditetapkan kepada Dadang sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa yakni empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Hera.

Yana Mulyana tidak ajukan banding Usai membacakan putusan itu, Hera bertanya kepada para terdakwa akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Yana dan Dadang memutuskan untuk menerima vonis tersebut, sedangkan Khairur mengaku masih akan menimbangnya terlebih dahulu. "Saya menerima, Yang Mulia," tutur Yana. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," pungkas Khairur Rijal.

 

Transaksara.com

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2023 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260414063602-kadis.jpg
Kadisdik Jabar Melalui Humas, Harus Berani Bicara, Sesuai UU-KIP
260416085959-ketum.jpg
Ketum Lsm BAN, "Menyingkap Tabir Dugaan Korupsi PT. BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung"
260410154818-lsm-p.jpg
LSM PMPRI Soroti Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional Badan Gizi Nasional Senilai Rp1 Triliun
260411101326-kang-.jpg
Kang Joker: "Potensi Pemborosan di Tengah Krisis Kekurangan Gizi"
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777