dua

Di Pengadilan Negeri Cirebon Susno Duadji Skakmat Cara Kerja Kepolisian

  • WARTA
  • -
  • Sabtu, 21 September 2024 | 11:00 WIB
240921111315-di-pe.jpeg

Cirebon, Transaksara.com - Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 6 terpidana kasus Vina dihadiri oleh Komjen (Purn) Susno Duadji sebagai ahli di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). Didalam persidangan Susno Duadji menjelaskan tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan yang harus dilakukan polisi dalam menangani sebuah kasus pidana.


Pada saat didalam persidangan salah seorang tim kuasa 6 hukum terpidana kasus vina, Jutek Bongso mengawali pertanyaan kepada Susno Duadji tentang prosedur penyelidikan untuk sebuah kasus tindakan pidana.

Pertanyaan yang disampaikan oleh Jutek Bongso yaitu kalau ada anggota polisi yang melakukan yang memakai istilah tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah penyidikan dan bukan bidang dia, tapi dia anggota polisi. Lalu melakukan tangkap tangan dalam satu tindak peristiwa pidana lalu membawa langsung para yang ditangkap, diamankan itu ke kantor polisi dan dilakukan interogasi sendiri, lalu diduga ada memakai kekerasan didalam mengorek keterangannya daripada yang ditangkap tersebut, hasil keterangannya baru dibikin LP.

Susno Duadji lalu menjawab, ya itu sudah Amburadul. Knapa di sebut  Amburadul ?

Apapun istilahnya yang digunakan merampas kemerdekaan orang lain, membawa kekantor , membawa ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan. Gak bisa pakai istilah mengamankan, karena di KUHP itu tidak ada istilah mengamankan. Itu bukan tertangkap tangan ya .Bukan…mengambil kemerdekaan yang sudah diambil dibawa kesuatu tempat bukanlah . dan ingat tidak semua anggota Polri boleh menangkap dan tidak semua anggota reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri yang masih aktif kemudian berdinas dibidang reserse dan diberi surat perintah.

Nah, kalau dalihnya untuk mengamankan, apanya yang diamankan. Jadi jangan dicampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan. Kalau mau pengamanan ya kayak ada peristiwa keramaian atau seperti sidang seperti ini. Ini namanya Polisi mengamankan.  Tapi bukan menangkap, kata Susno.

Lalu Jutek Bongso menanyakan lagi, bahwa bilamana ada anggota polisi melakukan seperti yang saya sebutkan tadi. Apakah polisi tersebut hanya melanggar kode etik, kalau dia sudah diduga ada melakukan kekerasan terhadap yang diamankan tadi.

Bukan hanya kode etik kalau sudah melakukan kekerasan itu sudah pidana, jelas Susno.

Dan semua itu juga tergantung dari tingkat kekerasannya, bisa kena pasal 351, bisa kena 352. Dan apabila dilakukan oleh anggota Polri, itu harus diperberat. Ingat Indonesia punya Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Anti Penyiksaan, jadi itu harus betul-betul itu dihargai, jelasnya lagi.

Menurut pengalaman ahli dalam berdinas di kepolisian khususnya reserse, yang mana ada satu peristiwa tindak pidana apalagi diancam dengan hukuman mati maksimalnya dan minimalnya seumur hidup dalam hal ini pasal 340 /pembunuhan berencana. Apakah harus disarankan atau pihak kepolisian menawarkan untuk didampingi oleh penasehat hukum kepada yang diamankan, tanya Jutek lagi.

“Tidak disarankan, tapi wajib hukumnya dan itu sudah diatur dalam KUHP. Kalau tidak dilakukan,maka hasil dari pemeriksaan itu batal demi hukum. Dan sudah beberapa keputusan pengadilan membatalkan dan membebaskan terdakwa tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman 5 tahun keatas dan pemeriksaan diawal tidak didampingi maka batal demi hukum. Itu amanat undang-undang, ucap Susno.

Menurut ahli, bilamana ada satu peristiwa pidana seperti yang tadi saya sampaikan ditangkap oleh salah satu anggota kepolisian tapi bukan yang berwenang karena tidak dilengkapi surat perintah penangkapan.  Lalu mengadakan interogasi sendiri dan diduga ada penganiayaan untuk mendapatkan pengakuan dari yang ditangkap tadi dan kemudian dibuatkan LP lalu dalam waktu 24 jam atau kurang dari 24 jam. Misalnya satu peristiwa ditangkap di jam 16:00 wib, lalu tersangka ini dilakukan interogasi dan jam 18:30 wib dibuatkan LP, kemudian jam 20:00 wib sudah naik sidik dan sudah ada sprint-nya dan jam 21:00 dan 22:00 wib sudah keluar sprint penangkapan sementara yang ditangkap itu masih ada dikantor polisi semua. Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Lalu jam 01:00 dan 02:00 wib dini hari sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan dilanjutkan terus prose situ kurang dari 12 jam bahkan lebih. Apakah menurut ahli didalam kepolisian apakah wajar, atau di perbolehkan, tanya Jutek lagi.

Didampingi oleh pengacara apa tidak, Susno balik bertanya.

Lalu dijawab oleh Jutex  tidak ada karena ini bukan tertangkap tangan, ini masalah LP, ketangkap dulu baru bikin LP.

Mudah-mudahan yang ditanyakan oleh penasehat hukum ini adalah ilusi kasus. Semoga tidak terjadi di Indonesia. Karena kesalahannnya sudah banyak benar, nangkap tidak punya surat perintah, bukan pada bagiannya, tidak didampingi oleh pengacara, kemudian dipukul dan macam-macam yang menyedihkan. Sekali lagi kalau ini terjadi di Indonesia dan terjadinya di Jawa Barat dan saya pernah menjadi Kapolda Jawa Barat maka saya akan pingsan disini, ucap Kusno

Mudah-mudah ini didengar oleh Polisi seluruh Indonesia. Walaupun saya sudah pensiun, saya ini Polri, darah saya Polri, dan sampai saat ini saya masih digaji oleh Polri dengan pensiun. Dan saya menghimbau kepada Polri yang ada di Indonesia, Jangan di contoh kalau yang seperti ini. Imbuh Kusno.

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260916180933-penga.jpg
Pengamat Kritik Tidak Adanya Solusi Lanjutan dari Pemerintah
260823135830-disku.jpg
Diskusi Wawasan Kebangsaan, Ormas dan LSM Jabar Dorong Kepemimpinan Bersih, Pembangunan Berkeadilan
260908191344-kejat.jpg
Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Ke Kejari Kota Cimahi Dan Kejari Kota Bandung
260918075654-melay.jpg
MELAYAT KERUMAH DUKA MAHE RUDDIN SILITONGA
260909111529-walik.jpg
Walikota Bandung Moh. Farhan Tunjuk Rizky Mediantoro Jadi Dirut Perumda PDAM Kota Bandung
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini