dua

Kebijakan Kadis Ciptabintar Kota Bandung Luar Biasa, Bangunan Tanpa PBG Bisa Didirikan

  • WARTA
  • -
  • Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:46 WIB
241013205734-kebij.jpeg

Bandung, Transaksara.com - Secara historis, peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akan tetapi istilah IMB sudah di ganti dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana di atur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Pelaksanaan pembangunan gedung mendapat reaksi dari warga dan organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat salah satunya LSM Somasi ( Sorotan Masalah Korupsi)

Ketua Umum DPP LSM Somasi Golden S,SH.,MH menyampaikan bahwa tim investigasinya telah  menemukan bangunan gedung di  Jl. Phh. Mustofa No.149 Kota Bandung di duga tidak ada PBG nya sama sekali.

Kami sudah membuat surat konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Bandung untuk mempertanyakan masalah PBG gedung yang kami maksud. Yang mana bangunan/gedung tersebut juga pernah di segel dan di buka kembali segelnya., kata Golden.

Dan kami menerima jawaban dari Dinas PMPTSP Kota Bandung, bahwa berdasarkan database Dinas PMPTSP Kota Bandung tidak ada pengajuan pembangunan yang kami pertanyakan.

Lalu Dinas PMPTSP Kota Bandung menyampaikan kepada  kami agar menindaklanjutinya ke Dinas Ciptabintar Kota Bandung.

Saat kami melakukan audensi dengan Dinas Ciptabintar Kota Bandung. Kami di terima oleh . Rachman Daya Prasida, S.H Seksi Penertiban Pelanggaran Pemanpaatan Ruang dan Bangunan Gedung. Rahman hanya menyampaikan, bahwa beliau hanya bisa menjawab sebatas yang di ketahuinya saja.

Seharusnya Rahman yang selaku Seksi Penertiban Pelanggaran Pemanpaatan Ruang dan Bangunan Gedung sudah paham dengan tugasnya. Yaitu Bahwa pembangunan gedung tidak sesuai dengan rencana pola tata ruang sudah menjadi tugas dan kewenangan mereka untuk menindak tegas pemilik bangunan tidak sesuai dengan RDTR Kota Bandung.

Tapi nyatanya Rahman tidak melakukan apa yang sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah di bidangnya tersebut, ujar Golden.

Saat kami bertanya kembali kepada Rahman mengenai atas perintah siapa bangunan  Jl. Phh. Mustofa No.149 Kota Bandung   sudah pernah di segel lalu dibuka kembali segelnya.

“ Yang membuka kembali segelnya kembali, semua itu atas kebijakan Pak Kadis, sahut Rahman.

Jawaban dari Rahman menyatakan bahwa Kebijakan Kadis Ciptabintar Kota Bandung telah mengangkangi Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan di Republik Indonesia ini.

“ Ini namanya Peraturan dan Perundang-undangan di Republik Indonesia ini  sudah di kangkangi oleh sebuah Kebijakan seorang Kadis Ciptabintar Kota Bandung, ucap  Golden.

“ Saya akan sampaikan masalah ini  sampai  ke ranah hukum, tegas Golden.

Lalu Golden melanjutkan bahwa pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi di kenai sanksi administratif.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak di penuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, ujar Golden.

Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Maka ia berpotensi di pidana penjara paling lama 3 tahun, imbuh Golden.

Untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat.

 

Sekjen DPP LSM Somasi Budi Kemsu  menimpali, di duga ada pembiaran dan persekongkolan jahat. Antara oknum Dinas Ciptabintar dan oknum pemilik Bangunan/ yang notabene belum memiliki PBG.

Kami berharap, penegak hukum menindak oknum oknum pejabat. Yang di duga mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG, ujar Budi.

“Pasalnya, selain hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah), keadaan ini menjadi ajang pungli. Untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut. Sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah Kota Bandung, tutur Budi.

Budi melanjutkan, seharusnya pemerintah Kota Bandung terutama Disciptabintar Kota Bandung yang mengeluarkan izin PBG. Dan pihak satpol PP Kota Bandung  harus bertindak tegas dan memberikan efek jera. Terhadap pelaku yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengkangkangi Perda setempat. Akibat adanya main mata dengan oknum  yang nakal.

Dalam konteks penegakan perda, Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi.

“ Kalau tidak ada tindakan dari dinas terkait ataupun penegak hukum, kami LSM Somasi akan mempersiapkan untuk aksi unjuk rasa/demo di Kantor Disciptabintar Kota Bandung dan Kantor Walikota Bandung, imbuh Budi.

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260411101326-kang-.jpg
Kang Joker: "Potensi Pemborosan di Tengah Krisis Kekurangan Gizi"
260410154818-lsm-p.jpg
LSM PMPRI Soroti Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional Badan Gizi Nasional Senilai Rp1 Triliun
260414063602-kadis.jpg
Kadisdik Jabar Melalui Humas, Harus Berani Bicara, Sesuai UU-KIP
260416085959-ketum.jpg
Ketum Lsm BAN, "Menyingkap Tabir Dugaan Korupsi PT. BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung"
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777