dua

Kisruh Rebutan Kepemilikan RS Kebonjati,

Yayasan Kawalujaan Kebonjati Lakukan Aksi Diam di PN Bandung

  • WARTA
  • -
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 17:18 WIB
241204175638-yayas.jpg

www.transaksara.com

Wujud protes tentang dugaan pelanggaran penetapan sita jaminan dalam perkara nomor 598/PDT.G/2023/PN.BDG, Perwakilan Yayasan Kawalujaan Kebonjati melakukan aksi diam ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (4/12).

Pihak Yayasan Kawalujaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung dalam hal ini sebagai pihak Tergugat dalam Perkara Keperdataan Nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, atas adanya gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat yang mengklaim sebagai Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 3 Kota Bandung.

“Maka demi tegaknya hukum, perihal Akta yang digunakan oleh Penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan dan apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan sudah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tersebut,” kata Ilham.

Ilham Nasrulloh sebagai Kuasa Hukum Tergugat, mengatakan bahwa sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, ternyata adanya kejanggalan dalam jalannya persidangan ini, dimana oleh Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, tetap untuk mengabulkan sita jaminan terhadap asset-asset milik Yayasan Kawalujaan Kebonjati.

Pihaknya menduga dan patut diduga terdapat adanya Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim Atas Diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.

“Bahwa dengan demikian kami melalui siaran pers ini meminta dan memohon, khusus nya Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar memberikan atensi perhatian dalam Perkara ini, untuk tercipta nya proses hukum yang berkeadilan secara transparan dan objektif,” tandasnya.

 

 

(bang koko/transaksara)

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260909111529-walik.jpg
Walikota Bandung Moh. Farhan Tunjuk Rizky Mediantoro Jadi Dirut Perumda PDAM Kota Bandung
260823135830-disku.jpg
Diskusi Wawasan Kebangsaan, Ormas dan LSM Jabar Dorong Kepemimpinan Bersih, Pembangunan Berkeadilan
260916180933-penga.jpg
Pengamat Kritik Tidak Adanya Solusi Lanjutan dari Pemerintah
260918075654-melay.jpg
MELAYAT KERUMAH DUKA MAHE RUDDIN SILITONGA
260908191344-kejat.jpg
Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Ke Kejari Kota Cimahi Dan Kejari Kota Bandung
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini