Aksi Diam Masih Berlanjut,
Warga Yayasan Kawulajaan Kebonjati, Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Perkara No 598

Sidang lanjutan Kasus Rebutan Lahan Rumah Sakit Kebon Jati Bandung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung masih terus bergulir.
Gerakan tutup mulut atau Aksi Diam masih terus berlanjut, Kelompok warga Rumah Sakit Kebonjati Bandung meminta Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Bandung khususnya Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili penetapan sita jaminan dalam perkara nomor 598/PDT.G/2023/PN. BDG.
Sebagai bentuk protes warga Rumah Sakit Kebonjati melakukan aksi diam lanjutan di PN Klas 1A Khusus Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata Bandung, Kamis (5/12).
Kuasa hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung, Ilham Nassrulloh, mempertanyakan tentang adanya Penetapan Sita Jaminan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam Perkara Keperdataan Nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, dan Persoalan ini bermula tentang adanya gugatan yang diajukan oleh Pihak yang mengklaim bernama Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7 Kota Bandung dalam perkara tersebut.
"Penetapan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat Yayasan Kawaluyaan dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak Penggugat sendiri,” kata Ilham Nasrulloh.
Padahal, menurut Ilham Nassrulloh, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, diketahui bahwa Pihak Penggugat mengajukan gugatan tersebut dengan menggunakan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Muhammad Alie, S.H., M.H, dimana legal standing Penggugat ini berdasarkan putusan dari perkara lain dalam Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023.
“Tetapi ternyata ada fakta hukum terkini dimana oleh Putusan tersebut telah dianulir atau dibatalkan berdasarkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024,” tegas Ilham.
Oleh karena pengurus Yayasan Kawaluyaan yang mengajukan dalam perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg ini dinyatakan bukan pengurus Yayasan yang sah dan dikalahkan oleh pihak lain, maka patutlah pihak Tergugat dalam hal ini Yayasan Kawalujaan Kebonjati mempertanyakan Penetapan Sita Jaminan Tertanggal 5 November 2024 oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Sehingga dengan demikian Pihak Yayasan Kawalujaan Kebonjati memohon kepada Majelis Hakim dalam perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tersebut, untuk mempertimbangkan serta menolak gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7 Kota Bandung, karena bukan pengurus Yayasan yang sah dan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk bertindak baik di luar maupun di dalam Pengadilan,” tandasnya.
(bang Koko/transaksara.com)
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARANEWS.COM
