dua

EKSEKUSI UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK:

PEMBANGUNAN TOL CISUMDAWU SEKSI 1 DI DESA CILAYUNG KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG

  • WARTA
  • -
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 15:04 WIB
250204170106-pemba.jpeg

Bandung, Transaksara.com - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG AKAN MELAKSANAKAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI HASIL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN TOL CISUMDAWU SEKSI 1 DI DESA CILAYUNG KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG PERKARA ATAS NAMA TERPIDANA H. DADAN SETIADI MEGANTARA SEJUMLAH RP.139.022.245.653,- (SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILYAR DUA PULUH DUA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH). •

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 pukul 14.10 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah dilaksanakan Pembacaan Putusan atas nama Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA Bin MEGANTARA (Alm), yang mana bunyi amar putusannya sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) Dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara;

 

Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam Hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Penulis/Pewarta: Budi Baren
Editor: Budi Baren
©2025 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260414063602-kadis.jpg
Kadisdik Jabar Melalui Humas, Harus Berani Bicara, Sesuai UU-KIP
260410154818-lsm-p.jpg
LSM PMPRI Soroti Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional Badan Gizi Nasional Senilai Rp1 Triliun
260411101326-kang-.jpg
Kang Joker: "Potensi Pemborosan di Tengah Krisis Kekurangan Gizi"
260416085959-ketum.jpg
Ketum Lsm BAN, "Menyingkap Tabir Dugaan Korupsi PT. BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung"
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777