Kejari Kota Bandung Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyediaan Barang dan Jasa

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dalam rangka memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Dalam undang-undang, korupsi didefinisikan sebagai tindakan suap, gratifikasi, penyuapan, atau praktik-praktik lain yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan kepentingan umum.
Undang-undang juga mengatur sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi, mulai dari denda hingga pidana penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Sejauh ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka dan menyatakan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, “Tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka baru,” ujar Ridha.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp86,2 miliar lebih. Kejari Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan.
Ketiganya adalah BT (Begin Troys) mantan Direktur Utama PT MUJ, NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kerja sama pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha PT MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022–2023.
Dana Rp800 Miliar dari Pertamina Jadi Pangkal Masalah Kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari salah satu anak perusahaan Pertamina sejak 2017.
Dana yang totalnya mencapai Rp800 miliar itu diberikan sebagai bentuk kompensasi untuk daerah terdampak proyek eksplorasi minyak di wilayah Pantura, Jawa Barat. PT MUJ kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk menyuntikkan modal ke anak usahanya, PT ENM.
Namun, kerja sama lanjutan antara PT ENM dan PT SDI ternyata dilakukan tanpa izin resmi dari pemberi proyek utama, sehingga dinyatakan ilegal. Akibat tindakan tersebut, PT ENM mengalami kerugian besar dan negara pun turut dirugikan secara finansial. Rumah Eks Dirut MUJ Digeledah,
Puluhan Dokumen Disita Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Kejari Bandung telah menggeledah kediaman mantan Direktur Utama PT MUJ, Begin Troys, di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, pada Senin (14/4) malam. Dari rumah tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya sertifikat rumah, sertifikat tanah, serta 42 item dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 56 item dokumen, pecahan mata uang asing, kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit, dan kartu ATM Bank BCA Dollar.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka masih membuka ruang terhadap kemungkinan munculnya pihak-pihak lain yang terlibat, seiring dengan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pengumpulan bukti baru.
Transaksara.com
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2025 TRANSAKSARANEWS.COM
TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
