Kasus Korupsi Lampu Jalan Rp9,7 M, Mantan Kadishub dan Dua Rekanan di Cianjur Disidangkan

Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik.
Pada konteks inilah justifikasi pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar legitimasinya Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain.
Tiga terdakwa kasus PJU Cianjur menjalani sidang di Gedung PHI Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 14 Oktober 2025 /deskjabar BANDUNG – Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur kembali menyita perhatian publik setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (14 Oktober 2025). Tiga orang terdakwa dihadirkan ke persidangan, yakni Dadan Ginanjar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023, Ahmad Muhtarom Direktur PT KPA, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya sebagai konsultan penyedia PJU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,787 miliar, dan para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Dakwaan Jaksa: Dokumen Rekayasa, Pemesanan Tiang Sebelum Kontrak, dan Manipulasi E-Katalog Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Panji Surono, JPU menjelaskan kronologi terjadinya korupsi. Proyek senilai Rp40 miliar itu bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023. Proposal diajukan sejak 2022, dan setelah dana cair ke BPKAD Kabupaten Cianjur, proyek mulai digarap oleh Dinas Perhubungan di bawah kendali Dadan Ginanjar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Dokumen teknis yang disusun terdakwa Muhammad Itsnaeni Hudaya tidak sesuai spesifikasi Permenhub Nomor 27 Tahun 2018, namun tetap disetujui oleh terdakwa Dadan Ginanjar,” ungkap JPU.
Pihak PT KPA yang diwakili Ahmad Muhtarom juga disebut menayangkan data palsu di e-katalog, bahkan memesan tiang lampu sebelum kontrak resmi ditandatangani. Aksi tersebut dilakukan untuk mempercepat proyek dan memastikan pencairan dana, meski tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan Suap dan Upaya Tutup Kasus di Balik Proyek PJU Cianjur Menariknya, dalam pembacaan dakwaan juga disebut adanya dugaan aliran uang (suap) dari salah satu terdakwa kepada pihak tertentu untuk “menutup” kasus ini agar tidak sampai ke meja hijau.
Meski belum dijelaskan secara rinci siapa penerima uang tersebut, jaksa memastikan unsur gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang akan didalami lebih lanjut dalam sidang lanjutan. Sidang ini pun berlangsung di bawah pengawasan ketat karena menyangkut pejabat aktif dan proyek vital yang menyangkut fasilitas publik penerangan jalan di Kabupaten Cianjur.
Ancaman hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang menegaskan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,787,729,690,56.Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas JPU di ruang sidang. Gelombang Kecaman Publik: Warga Desak Pengusutan Total Kasus Korupsi Lampu Jalan Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Cianjur.
Banyak warga menilai tindakan korupsi tersebut sangat ironis karena proyek PJU seharusnya ditujukan untuk keselamatan masyarakat dan penerangan jalan umum di pedesaan. Aktivis antikorupsi bahkan meminta agar penyidik Kejati Jabar dan Majelis Hakim Tipikor Bandung menelusuri lebih dalam aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga terdakwa yang kini diadili. “Jangan hanya berhenti di tiga nama. Proyek besar seperti ini pasti melibatkan jaringan kuat di belakangnya,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik Cianjur.
Sidang Lanjutan Tunggu Pembuktian dan Saksi Kunci Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Perhubungan dan pihak rekanan lain untuk mengungkap siapa yang paling diuntungkan dari praktik korupsi proyek PJU ini. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengungkap skema lengkap permainan anggaran hingga dugaan gratifikasi yang disebut-sebut mengalir ke pihak tertentu.
Transaksara.com
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2025 TRANSAKSARANEWS.COM
