Proses Izin Persetujuan Bangun Gedung di Kota Cimahi Bisa Cepat Selesai

Cimahi, Transaksara. Com
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, menggelar sosialisasi masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sudah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Hotel Endah Parahyangan Jalan Jendral Amir Machmud, Rabu (7/12/2022).
Dibuka oleh Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan,S. Si. M. M didampingi Kepala Dinas PUPR, Metty Mustika, dan Kepala Seksi Wilayah II PUPR Provinsi Jawa Barat, Ardian Danisswara serta dihadiri Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Tokoh Masyarakat, Para Pengusaha, dan Forum Masyarakat se Kota Cimahi.
Dalam sambutan pejabat Walikota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, S. Si. M. M terkait masalah Persetujuan Bangun Gedung berdasarkan PP 16 Tahun 2021, yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pihaknya mengharapkan sosialisasi ini dapat diterima oleh masyarakat Kota Cimahi. Bahkan Dikdik tahu dalam pengurusan PBG kadangkala ada yang lama, dan kadang kala ada yang cepat.
Memang dalam pengurusan masalah perizinan itu, bisa lama juga bisa cepat,” ujar Dikdik. Kalau Lama, ya berarti persyaratannya yang belum terpenuhi, sehingga menghambat pemrosesan pembuatan izin PBG tersebut bagi masyarakat.
“Kadang setelah diberitahu persyaratannya belum terpenuhi, banyak yang gak muncul lagi, terus menyebutkan bahwa pengurusan izin PBG di Cimahi ribet dan lama. Dikdik siap akan memproses masalah izin PBG dapat terselesaikan minimal dalam 14 hari kerja.
“Dengan sistem yang baru yaitu OSS, diharapkan bisa lebih cepat, hanya tidak semua masyarakat paham tentang hal ini,” terangnya.
Maka dari itu tambah Dikdik diadakannya sosialisasi tersebut, agar masyarakat akan lebih paham mengurusnya, masalah OSS. “Kalau ingin cepat pembuatan perizinan PBG, tapi persyaratan yang harus ditempuh yang sudah diatur berdasarkan undang-undang harus terpenuhi terlebih dahulu, masalah izin PBG akan dapat terselesaikan dengan cepa, terkait masalah biaya, pengurusan masalah izin PBG itu gratis,ujarnya.
“Kalau sertifikat layak fungsi itu diluar kewenangan pemerintah, artinya masalah itu bisa dilakukan dengan pihak konsultan, kecuali untuk buat rumah tinggal gratis itu,” tandas Dikdik.
Efri/Transaksara.com)
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2022 TRANSAKSARANEWS.COM
