dua

Pendaftaran Online Siswa Baru 2024/2025 (PPDB Online)

  • POLKUM
  • -
  • Kamis, 7 Desember 2023 | 09:27 WIB
231207093323-penda.jpg

Pendaftaran Online Siswa Baru 2024/2025 (PPDB Online)

www.transaksara.com

Pendaftaran Online Siswa Baru 2024 -- PPDB Online, Pendaftaran Online Siswa Baru TK SD SMP SMA SMK, PSB SIAP PPDB Online, Penerimaan Siswa Baru TK SD SMP SMA SMK di SIAP PPDB Online, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Informasi Pendaftaran Siswa Baru di SIAP PPDB Online, Pendaftaran PPDB Online Kota / Kabupaten, PPDB Online TK SD SMP SMA SMK, 2026. 2027.

Pada kesempatan ini, admin dari akan menyampaikan informasi Pendaftaran Online Siswa Baru 2024/2025 (PPDB Online). Admin akan memberikan panduan kepada anda mengenai tata cara melakukan pendaftaran online penerimaan siswa baru dan juga memberikan informasi nama-nama wilayah yang telah menggunakan sistem online dalam melakukan penerimaan siswa baru.

http://www.pendaftaranonline.web.id/2015/07/pendaftaran-online-siswa-baru.html

PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber / pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online.

Menjelang tahun ajaran baru, setiap sekolah mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun kebanyakan orang lebih mengenalnya dengan nama Penerimaan Siswa Baru atau yang disingkat (PSB).

PPDB dan PSB memiliki makna yang sama. Salah satu tujuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) ini adalah memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Misalnya melanjutkan pendidikan dari jenjang SD ke jenjang SMP. Penerimaan Siswa Baru (PSB) terbagi menjadi PSB Offline dan PSB Online.

PSB Offline artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara langsung di Sekolah. Proses penerimaan siswa baru mulai dari pendaftaran, seleksi, dan pengumuman dilakukan di Sekolah.

Sedangkan PSB Online artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara online mulai dari pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan melalui situs resmi masing-masing sekolah atau masing-masing wilayah kota / kabupaten seperti PPDB Online.

Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang dilakukan secara offline, biasanya untuk jenjang PAUD, TK, dan SD. Calon siswa baru ditemani oleh orang tuanya datang ke Sekolah untuk melakukan pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Jangan lupa untuk memperhatikan jadwal pendaftaran agar tidak terjadi keterlambatan dalam mendaftar. Setelah mendaftar, nantinya calon siswa baru bisa melihat pengumuman hasil kelulusan di Sekolah tersebut.

Untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) jenjang SD, selain penerimaan siswa barunya menggunakan siswa offline, ada juga penerimaan siswa baru jenjang SD yang telah dilakukan secara online.

Sedangkan Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang dilakukan secara online, umumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman bisa dilakukan atau di akses melalui situs PPDB Online kota / kabupaten masing-masing wilayah.

Pengisian formulir pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja sesuai jadwal pelaksanaan. Namun Calon siswa baru mungkin harus tetap datang ke sekolah apabila ada hal yang diperlukan.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

jalur zonasi;

jalur afirmasi;

jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau

dan prestasi.

Adapun persyaratan secara umum untuk keempat jalur tersebut yaitu sebagai berikut :

Persyaratan PPDB Online secara Umum.

Persyaratan PPDB Online Jalur Zonasi.

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
  5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Persyaratan PPDB Online Jalur Afirmasi.

  1. Pada PPDB jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  2. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  3. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua / wali.Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  4. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat / daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan PPDB Online Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / wali.

  1. Perpindahan tugas orang tua / wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Persyaratan PPDB Online Jalur Prestasi.

  1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah. Selain itu, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Selanjutnya admin akan memberikan tata cara pendaftaran PPDB Online / PSB Online. Informasi selengkapya bisa dibaca di bawah ini.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online secara Umum.

  1. Bukalah situs PPDB Online kota / kabupaten tujuan anda
  2. Klik dan pilih salah satu jenjang pendidikan (TK, SD / SMP / SMA / SMK) atau bisa klik pada salah satu jalur penerimaannya (jalur zonasi / jalur prestasi / jalur afirmasi /  perpindahan tuas orang tua / jalur lainnya yang tersedia)
  3. Klik menu Daftar
  4. Isilah formulir Pra Pendaftaran Online (khusus untuk calon siswa baru lulusan tahun sebelumnya atau lulusan luar kota/kabupaten atau lulusan Sekolah Luar Negeri atau lulusan Program Paket A/B atau ikuti petunjuk yang diberikan)
  5. Isilah formulir Pendaftaran Online dan pilih Loket Sekolah pilihan anda
  6. Cetak tanda bukti pendaftaran online
  7. Melakukan Verifikasi Pendaftaran
  8. Melihat pengumuman kelulusan.

Seperti yang telah dijelaskan bahwa, jika anda ingin mendaftarkan diri sebagai siswa baru ke PPDB Online di Kota / Kabupaten tujuan anda, silahkan kunjungi langsung situs resmi PPDB Online tujuan anda.

Misalnya anda ingin mendaftarkan diri anda di PPDB Online Kota Yogyakarta, maka anda bisa langsung membuka situs resmi PPDB Online Kota Yogyakarta yaitu : yogya.siap-ppdb.com

Selain memberikan informasi tata cara pendaftaran PPDB Online di atas, disini admin juga akan memberikan daftar wilayah peserta PPDB Online kota / kabupaten yang siap menyelanggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Berikut informasi selengkapnya :

Daftar Wilayah Peserta SIAP PPDB Online.

  1. PPDB Provinsi Jawa Timur -
  2. PPDB Provinsi DKI Jakarta
  3. PPDB Kota Ambon
  4. PPDB Kota Balikpapan
  5. PPDB Kota Bandar Lampung
  6. PPDB Kota Banjarbaru
  7. PPDB Kabupaten Bantul
  8. PPDB Kabupaten Banyumas
  9. PPDB Kota Batu
  10. PPDB Kota Bekasi
  11. PPDB Kabupaten Bengkalis
  12. PPDB Kota Bengkulu
  13. PPDB Kabupaten Berau
  14. PPDB Kabupaten Blora
  15. PPDB Kabupaten Bojonegoro
  16. PPDB Kota Bontang
  17. PPDB Kabupaten Buleleng
  18. PPDB Kota Cimahi
  19. PPDB Kabupaten Demak
  20. PPDB Kota Denpasar
  21. PPDB Kota Depok
  22. PPDB Kota Dumai
  23. PPDB Kabupaten Gresik
  24. PPDB Kota Jayapura
  25. PPDB Kabupaten Jepara
  26. PPDB Kabupaten Jombang
  27. PPDB Kabupaten Bogor
  28. PPDB Kabupaten Jayapura
  29. PPDB Kabupaten Semarang
  30. PPDB Kabupaten Kapuas
  31. PPDB Kabupaten Karanganyar
  32. PPDB Kota Kediri
  33. PPDB Kabupaten Klaten
  34. PPDB Kota Bogor
  35. PPDB Kota Cirebon
  36. PPDB Kota Pasuruan
  37. PPDB Kota Sukabumi
  38. PPDB Kota Tegal
  39. PPDB Kabupaten Kotawaringin Barat
  40. PPDB Kabupaten Kudus
  41. PPDB Kabupaten Kulon Progo
  42. PPDB Kabupaten Kutai Kartanegara
  43. PPDB Kabupaten Magelang
  44. PPDB Kota Makassar
  45. PPDB Kota Malang
  46. PPDB Kabupaten Malang
  47. PPDB Kota Manado
  48. PPDB Kota Mataram
  49. PPDB Kota Metro
  50. PPDB Kota Mojokerto
  51. PPDB Kota Padang Sidempuan
  52. PPDB Kota Palembang
  53. PPDB Kota Palu
  54. PPDB Kabupaten Pasuruan
  55. PPDB Kabupaten Polewali Mandar
  56. PPDB Kota Pontianak
  57. PPDB Kabupaten Purbalingga
  58. PPDB Kabupaten Purworejo
  59. PPDB Kota Salatiga
  60. Kota Samarinda
  61. Kabupaten Sampang
  62. PPDB Kabupaten Serdang Bedagai
  63. PPDB Kabupaten Sidoarjo
  64. PPDB Kabupaten Situbondo
  65. PPDB Kabupaten Sleman
  66. PPDB Kota Tarakan
  67. PPDB Kabupaten Temanggung
  68. PPDB Kabupaten Tuban
  69. PPDB Kabupaten Wonosobo
  70. PPDB  Kota Yogyakarta

Itulah beberapa wilayah kota / kabupaten yang siap menyelenggarakan PPDB Online. Apabila ada perubahan, maka ikuti info terupdate dari website resmi.

Silahkan daftarkan diri anda segera sebelum pendaftaran ditutup. Perhatikan dan pahami beberapa persyaratan, ketentuan, jadwal seleksi, alur pendaftaran, daya tampung dari PPDB Online kota / kabupaten masing-masing agar anda bisa mengikuti proses pelaksanaan dengan lancar.

Transaksara.com

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2023 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260918075050-dalam.jpg
DALAM RANGKA MONITORING EKOSISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG KOLABORATIF PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini