dua

Penertiban Bangli dan PKL di Bandung,

Pengamat Kritik Tidak Adanya Solusi Lanjutan dari Pemerintah

  • WARTA
  • -
  • Rabu, 16 September 2026 | 17:54 WIB
260916180933-penga.jpg

www.transaksaranews.com

Pengamat tata kota, Jejen Jaelani, mengkritik langkah penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang marak di Kota Bandung. Penertiban ini dinilai belum memberikan solusi keberlanjutan bagi warga terdampak.

Sepanjang 2026, Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di lebih dari sepuluh titik. Bangunan liar dan lapak PKL di sejumlah kawasan seperti Cicadas, Gelap Nyawang, Kiaracondong, area Monumen Perjuangan, hingga Tamansari telah ditertibkan.

Selain itu, penertiban juga berlangsung di Jalan Prof. Eyckman, Jalan Hasanudin, Jalan Teuku Umar, Jalan Terusan Pasirkoja, Jalan Cisaranggung, Jalan Surapati-Sadang Serang, serta area Jalan Ciliwung sekitar Masjid Istiqomah. Terbaru, penertiban dilakukan di kawasan Cicendo pada Selasa, 15 September 2026. 

Langkah yang diambil pemerintah kota ini, menurut Jejen, dianggap sekadar jalan pintas tanpa memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat. Jejen juga menyampaikan, selain sering terjadi kekeliruan narasi yang menyamakan seluruh PKL dengan bangunan liar ilegal, pemerintah juga terkesan lepas tangan setelah tindakan penertiban dilakukan.

Baik penghuni bangunan liar maupun pedagang terdampak tidak mendapatkan kepastian relokasi tempat tinggal maupun lokasi baru untuk berjualan. "Jadi, pemerintah di dalam pengelolaan kota itu bukan hanya menggusur dan membersihkan. Kalau menggusur dan membersihkan itu kan jalan pintas supaya kota ini cepat rapi. Tapi masalahnya, pekerjaan pemerintah tidak hanya sampai di situ," ujar Jejen kepada Pikiran Rakyat, Rabu (16/9).Analisis topik khusus Baca Juga: Mahasiswa UIN Bandung Torehkan Prestasi di Ajang Porsi Jawara II 2026 Menata Bukan

Menggusur Menurutnya, penataan kota tidak boleh disamakan dengan tindakan penggusuran semata. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk mengelola dan memfasilitasi keberlanjutan hidup warga yang terdampak kebijakan tata ruang tersebut. 

Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di lebih dari "Pemerintah punya kewajiban untuk melakukan penataan.Penataan ini tidak sama dengan penggusuran. Selama ini, ketika pedagang digusur, pemerintah seolah angkat tangan dengan urusan keberlanjutan hidup mereka. Pemerintah mesti mengubah konsepsi ini," tegasnya.

Relokasi dan Keberlanjutan Ekonomi Warga Jejen mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan alternatif konkret, salah satunya dengan membuka kantong-kantong lahan relokasi yang lokasinya tidak jauh dari tempat asal warga berjualan agar aktivitas perekonomian mereka tidak terputus.


sumber, pr/transaksaranews.com

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2026 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260918075654-melay.jpg
MELAYAT KERUMAH DUKA MAHE RUDDIN SILITONGA
260823135830-disku.jpg
Diskusi Wawasan Kebangsaan, Ormas dan LSM Jabar Dorong Kepemimpinan Bersih, Pembangunan Berkeadilan
260908191344-kejat.jpg
Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Ke Kejari Kota Cimahi Dan Kejari Kota Bandung
260909111529-walik.jpg
Walikota Bandung Moh. Farhan Tunjuk Rizky Mediantoro Jadi Dirut Perumda PDAM Kota Bandung
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini