dua

Mahfud MD :"SP3 Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Dibatalkan, Ini Kejahatan Serius"

  • POLKUM
  • -
  • Selasa, 22 November 2022 | 08:48 WIB
221122085726-mahfu.jpg

www.transaksara.com

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dibatalkan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dibatalkan.

Mahfud pun menegaskan, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan rapat yang digelar bersama Pimpinan LPSK, Kabareskrim Polri, Kementerian PPPA, Kementerian UMKM dan pejabat instansi dan lembaga terkait pada Senin (21/11/2022).

“Memutuskan, bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi UMKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya, dan dibatalkan SP3-nya,” kata Mahfud.

“Oleh sebab itu, kepada empat tersangka dan 3 saksi yaitu N, MF, WH dan ZPA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu A, P, H itu supaya terus diproses ke pengadilan.” Mahfud mengatakan, alasan pembatalan SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di UMKM adalah karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum.

Menurut Mahfud, di dalam hukum laporan dugaan kekerasan seksual di UMKM itu tidak bisa dicabut. “Yang bisa dicabut itu adalah pengaduan, kalau laporan, polisi harus menjalani kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkara. Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, maka perkara harus diteruskan,” kata Mahfud MD.

“Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan, kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut perkara menjadi ditutup,” kata Mahfud.

Dalam keterangannya, Mahfud MD juga menanggapi dikeluarkannya SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan berdasarkan restorative justice.

Bagi Mahfud MD, alasan dikeluarkannya SP3 karena restorative justice adalah tindakan yang salah kaprah. “Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dibantah oleh korban dan keluarga korban dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan yang itu pun tidak sah,” ujar Mahfud MD.

 “Maka restorative justice itu hanya untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan misalnya delik aduan ya, kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya 4 tahun lebih atau 5 tahun lebih itu tidak ada restorative justice.”

Mahfud MD pun menegaskan perihal restorative justice itu sudah ada pedomannya di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung maupun di Polri.

“Bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya nggak bisa,” kata Mahfud MD.

Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku Dinikahkan, Pelaku bahkan disebut dapat beasiswa dari Kementerian.

Kasus pemerkosaan yang dialami pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisial ND pada 6 Desember 2019 lalu di Bogor kembali naik ke permukaan.

Korban diduga mengalami pemerkosaan oleh empat orang, perwakilan keluarga korban berinisial R menjelaskan kronologi kejadian. Pada Desember 2019 Kemenkop UKM mengadakan rapat di luar kantor bagian kepegawaian, korban dan teman sekamar korban didatangi teman satu bagian, yakni bagian kepegawaian, ada tujuh orang makan ke restoran cepat saji, namun rekan ND yakni A tidak ikut karena sedang sakit perut. 

Dari restoran cepat saji itu ND dan teman-teman lainnya menuju ke satu bar. Korban dicekoki minuman lalu dipapah ke kamar hotel pimpinan biro umum pada masa itu berinisial H. 

"Kamarnya ini dipersalahgunakan untuk memperkosa korban, empat orang memperkosa. Dua orang jagain pintu satu orang yang ikut mabuk-mabukan tidak menolong tapi keluar,“ kata R dalam dialog publik secara daring bertajuk "Kasus Perkosaan di Kemenkop-UKM, Siapa Tanggung Jawab” dilansir dari YouTube Aktual Forum, Senin (24/10/2022).

1.      Empat pelaku ditangkap namun dua yang menjaga pintu tidak.

Setelah itu, korban juga mengalami intimidasi di kantor dan dapat tekanan dari teman-temannya. Korban melaporkan kasus ini pada Polresta Bogor Kota dengan barang bukti CCTV Hotel dan dilakukan visum ke rumah sakit.

Korban mengalami trauma dan pada akhirnya para pelaku dipenjara dan ditangkap di Kemenkop UKM total ada empat orang yang ditangkap. Sedangkan dua orang yang menjaga pintu atau tidak memperkosa tidak ditangkap.

"Empat orang keluarganya datanglah ke rumah bersama saudara-saudaranya entah itu ada saudaranya yang di Kementerian datang ke rumah, untuk meminta keluarga dalam hal ini ayah korban dan ibu korban untuk melepaskan pelaku tersebut karena jika sudah naik dari p21 itu kan sudah proses pengadilan," ujar R.

2.      Curiga pernikahan jadi ajang lolos dari hukuman dan bisa dapat beasiswa.

Kepolisian Bogor juga diduga mendesak keluarga korban agar dinikahkan dengan salah satu pelaku yang masih lajang berinisial Z dengan ND. Namun, keluarga luluh dan ada permintaan acara lamaran saat Z dipenjara, setelah lamaran tak ada komunikasi pada ND. Z malah mendapat beasiswa dari Kemenkop UKM.

"Keluarga korban ini tidak mengetahui dengan adanya SP3 dan tidak pernah mencabut laporan. Kita baru tahu setelah kita mensomasi Z ini," ujar R.

"Ya kita menanyakan kabarnya sampai sekarang nikahnya ini apa hanya pura-pura karena mereka untuk lolos dari tahanan, sepertinya seperti itu," ujarnya lagi.

Korban diberikan nafkah Rp300 ribu perbulan selama setahun, bahkan pada Senin 17 Oktober 2022 korban didugat cerai dengan dalih ketidakharmonisan oleh pelaku Z.

3.      Keluarga minta ada hukuman maksimal bagi pelaku.

Keluarga korban kembali menaikkan kasus ini berharap agar bisa diteruskan ke pengadilan, karena sudah banyak kerugian yang ditanggung serta tidak ada iktikad baik dari instansi dan juga pihak pelaku.

"Kami melepas ini pada saat rapat di luar kantor setelah pulang keadaannya jadi harus kita obati segala macam. Dari instansi kok perspektifnya kenapa pelaku gitu baru tahun 2022 ini ada hukuman terhadap pelaku selama ini ke mana," kata R.

"Berikan hukuman semaksimal mungkin terhadap pelaku agar tidak ada lagi tindakan di Kementerian, berikan hukuman hukumannya maksimal kepada para pelaku tersebut agar predator tersebut tidak ada di Kementerian kami," ujarnya.

 

berbagai sumber/idn/kompas/transaksara.

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2022 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260918075050-dalam.jpg
DALAM RANGKA MONITORING EKOSISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG KOLABORATIF PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini