dua

Kejati Jabar Terima Titipan 6,5 Miliar Dugaan Perkara Kasus Tipikor Dana Bos Kanwil Kemenag Jabar

  • POLKUM
  • -
  • Kamis, 1 Desember 2022 | 10:34 WIB
221201103857-kejat.jpg

Bandung,  - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir TahUN (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penyerahan titipan barang bukti tersebut di laksanakan di Gedung Kejati Jabar Kamis (1/12/2022). Tim yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTs Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pihak rekanan dalam perkara tersebut. Dari perkara ini Negara dirugikan lebih dari Rp. 22.000.000.000,-. Hingga tanggal 30 November 2022 penyidik telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6,500.000.000, yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung.

Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 , keempat orang tersangka tersebut adalah :

1. EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

2. AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

3. MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

4. MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Prof. Dr Asep N. Mulyana dalam konperensi pers di kantor Kejati Jabar hari Kamis (01/12/2022). Menurut Kajati Jabar, sebelumnya pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022, Penyidik Pidsus menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yaitu : 1. EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Kabar Tahun 2017/2018; 2. AL, bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Jabar Tahun 2017/2018; 3. MK, mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika dan 4. MSA, Direktur CV. Arafah.

Adapun modus yang dilakukan para Tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar lebih dari Rp22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar).

Bahwa Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasan/Uujian Sekolah Berstandar Nasionai (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Bahwa Kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Yara/transaksara.com *

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2022 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260918075050-dalam.jpg
DALAM RANGKA MONITORING EKOSISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG KOLABORATIF PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini