Kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung ;
Pengadilan Tipikor Bandung Adili Hakim Agung Gazalba Saleh

Sidang suap penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus dengan Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU KPK.
Dalam sidang pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 tersebut, PU KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di tingkat Kasasi Pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari Penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Menurut PU KPK, Desy Yustria kemudian memberikan uang tersebut kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho.
"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian 20 ribu dolar Singapura diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," ujar PU KPK Amir Nurdianto seusai membacakan Surat Dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joserizal.
Perkara yang menjerat Gazalba Saleh, ia mengatakan terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.
"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian Heryanto Tanaka melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.
Dalam Surat Dakwaan, Amir mengatakan uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.
Ia mengatakan terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, Putusan Kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Pada sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yaitu mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh PU KPK karena Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau Nota Keberatan.
ychrs/Rls/transaksara).
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2023 TRANSAKSARANEWS.COM
