dua

Pemilu 14 Februari 2024 ;

Syarat Capres Menang Satu Putaran pada Pemilu 2024

  • WARTA
  • -
  • Minggu, 18 Februari 2024 | 09:24 WIB
240218092857-syara.jpg

www.transaksara.com

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menimbang :

  1. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;
  3. bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

Pada Pemilu Tahun 2024, Perhitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilaksanakan pada, Rabu, 14 Februari 2024. dan hasil akhir perhitungan suara ini akan menentukan apakah Pilpres bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Seperti diketahui, Pilpres kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada Pasal 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:

a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.

Selanjutnya Pasal 4, Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;

c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;

d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu;  

e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Nantinya, apabila salah satu dari ketiga paslon tersebut menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali saja. Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi paslon agar Pilpres bisa berlangsung satu putaran dan ditetapkan sebagai pemenang, sehingga Pemilu 2024 putaran kedua tidak perlu dilakukan.

Lalu, apa saja syarat paslon menang satu putaran….

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran mengacu pada Peraturan mengenai Pemilihan Presiden satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Pasal 416 UU tersebut, untuk memenangkan Pemilihan Presiden dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus ;

  1. Memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
  2. Memperoleh suara minimal 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. (Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 38 provinsi, sehingga pasangan calon harus menang minimal di 20 provinsi). 
  3. Mendapatkan minimal 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia (minimal 20 provinsi).

Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi oleh pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak, maka pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama.

Hasil resmi pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Proses rekapitulasi suara akan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, maka peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

 

 

www.transaksara.com

Sumber Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260823135830-disku.jpg
Diskusi Wawasan Kebangsaan, Ormas dan LSM Jabar Dorong Kepemimpinan Bersih, Pembangunan Berkeadilan
260908191344-kejat.jpg
Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Ke Kejari Kota Cimahi Dan Kejari Kota Bandung
260916180933-penga.jpg
Pengamat Kritik Tidak Adanya Solusi Lanjutan dari Pemerintah
260918075654-melay.jpg
MELAYAT KERUMAH DUKA MAHE RUDDIN SILITONGA
260909111529-walik.jpg
Walikota Bandung Moh. Farhan Tunjuk Rizky Mediantoro Jadi Dirut Perumda PDAM Kota Bandung
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini