dua

Kinerja Bea Cukai Dipertanyakan, Beranikah Menindak Pelaku Para Eksportir Rotan Ilegal.

  • WARTA
  • -
  • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:54 WIB
241026095917-kiner.jpeg

Surabaya, Transaksara.com - Rotan adalah salah satu sumber kekayaan hayati di Indonesia dan merupakan hasil hutan non-kayu yang sangat berpotensi. Di daerah pedesaan, rotan biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan anyaman, keperluan tali-temali, maupun untuk keperluan lainnya


Penyelundupan rotan ilegal kembali terjadi di Indonesia, kali ini di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pihak Bea Cukai Tanjung Mas telah mengamankan 4 kontainer rotan yang diduga diselundupkan. Aksi ini mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar, belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan mengenai larangan ekspor rotan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.


Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.


Penyelundupan Rotan: Tren yang Mengkhawatirkan

Kasus penangkapan Rotan kian hari semakin marak. Baru baru ini di Semarang diduga ada penangkapan Rotan sebanyak 9 kontainer 40 fit. Setelah dilakukan pengecekan di Bea Cukai Tanjung Mas, dibenarkan adanya penangkapan di pelabuhan Tanjung Mas sebanyak 4 kontainer,

Pihak Bea Cukai Pontianak melakukan penangkapan di pelabuhan Pontianak pada bulan agustus 2024 dan kasus penangkapan di Semarang, informasi dari petugas Bea Cukai inisial A dan H. Penangkapan Rotan terjadi diawal bulan September 2024.

Bea Cukai (BC) masih mendalami kasus ini dan kasus diambil alih kantor Bea Cukai Pusat untuk dilakukan penyelidikan siapa pemilik Rotan tersebut.

Dengan harapan petugas (Aparat Penegak Hukum) agar melakukan pengawasan pada pelabuhan ekspor di Semarang, Pontianak, Surabaya, Jakarta dan Batam.

Kurangnya pengawasan dalam penanganan kasus penangkapan Rotan sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai Semarang dikarenakan menunggu penyelidikan dari kantor pusat

Dengan adanya penyelundupan rotan di Semarang, dan dengan di tangkap oleh Bea Cukai Semarang, sekitar seminggu yang lalu juga ada penangkapan seseorang oleh Bea Cukai Pusat yang di tangkap berinisial Bsk dan di tahan di Bea Cukai Tanjung Priok, "Bsk" merupakan orang yang biasa membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang juga pemilik barang serta menjadi target Bea Cukai (BC) Pusat berinisial Rdw dan Mr.Cn (warga negara asing).

Mohon kiranya pihak berwenang yang memiliki kewenangan Bea Cukai agar segera mengejar dan menangkap pemilik barang yang menjadi target DPO berinisial Mr.Cn warga negara asing agar tidak marak lagi penyelundupan rotan melalui pelabuhan pelabuhan yang ada di Indonesia

Karena selama ini terindikasi marak nya penyelundupan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia, diantaranya pelabuhan Surabaya (Tanjung Perak), pelabuhan Semarang (Tanjung Mas) dan pelabuhan daerah Sumatera

Kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Agustus 2024, Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 50,3 ton rotan ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Eksportir menggunakan modus dengan menyatakan barang yang dikirim sebagai kelapa (coconut) dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Kinerja Bea Cukai Dipertanyakan

Meskipun telah terjadi beberapa kali penangkapan, maraknya penyelundupan rotan ilegal menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja Bea Cukai. Pertanyaan yang muncul adalah, “Beranikah Kantor Pusat Bea Cukai menindak pelaku para eksportir rotan ilegal ini melalui pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan kemanakah kinerja dari Bea Cukai…?”

Pengrajin Rotan Merugi

Penyelundupan rotan ilegal berdampak buruk bagi para pengrajin rotan di Indonesia. Mereka kesulitan mendapatkan bahan baku karena pasokan rotan di pasaran semakin terbatas. Hal ini berdampak pada kelangsungan usaha mereka dan berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Untuk mencegah maraknya penyelundupan rotan ilegal, diperlukan pengawasan yang ketat di pelabuhan-pelabuhan ekspor di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku juga sangat penting. Pihak berwenang harus segera menindaklanjuti kasus ini dan menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan

– Meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan ekspor
– Memperkuat koordinasi antar instansi terkait
– Melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas
– Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyelundupan rotan ilegal
– Memberikan dukungan kepada para pengrajin rotan untuk mengembangkan usaha mereka

Penyelundupan rotan ilegal merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani. Kinerja Bea Cukai dalam menangani kasus ini perlu dipertanyakan. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan dukungan kepada para pengrajin rotan merupakan langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja Bea Cukai dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung industri rotan di Indonesia.

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
260909111529-walik.jpg
Walikota Bandung Moh. Farhan Tunjuk Rizky Mediantoro Jadi Dirut Perumda PDAM Kota Bandung
260918075654-melay.jpg
MELAYAT KERUMAH DUKA MAHE RUDDIN SILITONGA
260916180933-penga.jpg
Pengamat Kritik Tidak Adanya Solusi Lanjutan dari Pemerintah
260908191344-kejat.jpg
Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Ke Kejari Kota Cimahi Dan Kejari Kota Bandung
260823135830-disku.jpg
Diskusi Wawasan Kebangsaan, Ormas dan LSM Jabar Dorong Kepemimpinan Bersih, Pembangunan Berkeadilan
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini