dua

Kasus 10 Pohon Ditebang Belum Tuntas, Kini Sedang Selidiki Penebangan 35 Pohon di Empat Lokasi,

Walikota Bandung, M. Farhan: "Penegakan Hukum Harus Tuntas"

  • WARTA
  • -
  • Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:17 WIB
260812194116-walik.jpg

www.transaksaranews.com

Pemerintah Kota Bandung memastikan penegakan hukum terhadap penebangan 35 pohon di empat lokasi terus berjalan hingga tuntas. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan penebangan dengan kepentingan komersial maupun pembangunan.

“Hari ini saya akan fokus ke Cijerah dulu karena Cijerah juga belum ada solusi. Saya akan langsung ke Cijerah jam 1. Setelah itu kita akan pastikan seluruh penegakan yustisi Perda di penebangan 35 pohon ini tuntas selesai,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).

Farhan menegaskan, proses penanganan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi harus mengungkap latar belakang serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau bukan ini, bukan masalah sanksi. Sanksinya mah ringan. Tapi penyelesaiannya mesti tuntas,” katanya. Pemeriksaan juga menelusuri indikasi kepentingan komersial yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus penebangan pohon di Kota Bandung.

“Itu yang sedang diselidiki. Kalau saya melihatnya ada indikasi. Indikasi itu mesti menjadi sebuah BAP, berita acara pemeriksaan. Ini yang sedang kita upayakan semuanya,” ujarnya.

Pemkot Bandung memperdalam pemeriksaan penebangan pohon di Jalan R.E. Martadinata, Dago, Sorang Galing, dan lokasi lainnya.

“Kita akan selidiki lebih dalam itu. Dago terutama, enggak cuma di Dago tapi juga di Sorang Galing,” kata Farhan.

Farhan mencontohkan penebangan pohon di Jalan Riau yang diduga berkaitan dengan pemasangan videotron untuk kepentingan komersial.

“Kalau memang kayak di Riau terbukti ada keterkaitan khusus antara pemotongan pohon dengan videotron, maka videotronnya kita segel,” tegasnya.

Menurut Farhan, dugaan tersebut diperkuat pengakuan kontraktor dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut pemotongan dilakukan atas inisiatif sendiri.

“Dia bilang enggak ada yang nyuruh, saya inisiatif sendiri. Ya sudah,” ujarnya. Pemeriksaan internal juga menyasar aparatur pemerintah yang berkaitan dengan lokasi penebangan, mulai kepala dinas, lurah, camat, hingga wali kota.

“Para kepala dinas diperiksa, lurah, camat setempat, sampai wali kota juga diperiksa. Memastikan,” katanya. Farhan menyebut pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan hasil pembaruannya akan disampaikan Inspektorat pada pekan depan.

Pemkot Bandung memastikan penanganan 35 pohon tersebut mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan kepentingan pembangunan atau komersialisasi.

“Yang penting penyelesaiannya mesti tuntas,” pungkasnya. Penebangan 10 pohon di Jalan Riau, Bandung, dilakukan secara ilegal sekitar awal Juli 2026 dan masih dalam proses penanganan hukum serta pemeriksaan internal pemerintah kota.

Kronologi Penebangan 10 Batang Pohon.

Penebangan terjadi di perempatan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, tepat di depan fasilitas SixNine Padel, sebelum pembukaan percobaan lapangan padel pada 20 Juni 2026. Saat percobaan dilakukan, 10 pohon sudah tidak ada, meskipun pengelola fasilitas mengaku tidak mengetahui siapa yang menebang pohon tersebut

Motivasi penebangan dikaitkan dengan pemasangan videotron di area tersebut. Pelaku yaitu pihak ketiga atau sub-kontraktor yang membangun taman menganggap pohon menghalangi visibilitas videotron dan menebangnya tanpa izin, namun bersedia bertanggung jawab menanam kembali bibit pohon

Pelaku dan Sanksi.

Saat ini, hanya satu orang pelaku yang teridentifikasi dan akan dikenai denda Rp 10 juta per pohon serta wajib menanam 100 bibit pengganti

Pemeriksaan internal melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga aparatur kewilayahan mulai dari Lurah hingga Camat

Tindakan Pemerintah dan Penegakan Hukum.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memerintahkan Inspektorat Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan khusus. Ia sendiri menyatakan kesiapannya untuk diperiksa demi transparansi kasus ini

Lokasi penebangan dan videotron yang terkait telah disegel oleh Satpol PP lantaran belum mengantongi izin resmi, meskipun bangunan lapangan padel telah memiliki izin lengkap.

Kasus ini yang sebelumnya hanya dikenai sanksi Tipiring kini ditingkatkan menjadi pelanggaran pidana berat, dengan kemungkinan ancaman kurungan dan denda hingga lebih dari Rp 3 miliar sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Kesimpulan.

Penebangan sepuluh pohon di Jalan Riau merupakan aksi ilegal dan berdampak luas, memicu pengawasan ketat dari pemerintah kota, penyegelan fasilitas terkait, serta langkah hukum yang serius terhadap pelaku dan kemungkinan pelibatan ASN dalam pembiaran kasus. Pemeriksaan internal masih berjalan untuk menetapkan siapa saja yang terlibat, dengan tujuan memastikan akuntabilitas dan penerapan sanksi yang tegas.

 

(Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2026 TRANSAKSARANEWS.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
261016201741-kejat.jpg
Kejati Jabar Terima Pengaduan Kewenangan dan Pemerasan Dalam Jabatan, Terkait Dana Infak ASN,
261014125803-influ.jpg
Influenza A Mengintai Bandung, DPRD Minta Jangan Tunggu Rumah Sakit Penuh
261015234948-chris.jpg
Christian Julianto Budiman Dorong BPBD Perkuat Mitigasi, Warga Bandung Jangan Tunggu Bencana
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini