Diungkit Lagi,
Standar Ganda Penegakan Hukum Jadi Alasan Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Dkk

Untuk kesekian kalinya, dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung dan Ketua partai Nasdem Rendiana Awangga diungkit lagi di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA. Upaya kedudukan kepastian hukum teranyar tersebut sedang ditempuh melalui sidang praperadilan pasa hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 yang dipimpin Hakim Tunggal Sigit Susanto, S.H., M.H.Tercatat dalam Register Perkara Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tertanggal 2 Oktober 2026, Eva Ariyani Effendy sebagai Pemohon dalam petitum nya antara lain menyatakan :
a. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing);
c. Menyatakan Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan Penghentian Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Erwin (Wakil Walikota Bandung periode 2025-2030) dan Rendiana Awangga (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada tanggal 22 Mei 2026 tidak sah;
d. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-2043 untuk tersangka bernama Erwin dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-2042 untuk tersangka bernama Rendiana Awangga tidak sah, atau setidak-tidaknya yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada tanggal 22 Mei 2026 tidak sah;
e. Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka bernama Erwin dan tersangka bernama Rendiana Awangga sesuai dengan hukum acara yang berlaku; dan e. Membebankan biaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kejaksaan Negeri kota Bandung selaku Termohon akan memberikan Jawaban pada sidang berikutnya hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026.
Adapun Pemohon mendalilkan bahwa terjadi Standar ganda dalam penegakan hukum oleh Kejari Kota Bandung selaku Termohon.
"Standar Ganda Penegakan Hukum :
1. Kasus dugaan pengondisian proyek oleh Erwin dan Rendiana Awangga sebelumnya telah dinyatakan sah dalam penetapan tersangkanya oleh pengadilan melalui Putusan Praperadilan Nomor: 31/Pid.Pra/PN.Bdg. Namun, pada 22 Nei 2026, Kejari Bandung secara sepihak menerbitkan SP3 (PRINT-2043 dan PRINT-2042) hanya berdasarkan hasil ekspose internal dengan dalih "tidak adanya aliran dana nyata."
Pada point' berikutnya Pemohon mendalilkan korupsi tidak mensyaratkan bahwa kerugian negara dengan alasan :
" Korupsi Tidak mensyaratkan Kerugian Negara :
Tindak pidana yang disangkakan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). Artinya, perbuatan pidana telah sempurna ketika terdapat "maksud atau penyalahgunaan kekuasaan" untuk meminta paket proyek, tanpa harus menunggu timbulnya kerugian negara atau aliran dana fisik. Pembatalan statis tersangka melalui ekspose internal mencederai prinsip due process of law dan sikap pembangkangan Putusan Pengadilan."
Kejaksaan Negeri kota Bandung selaku Termohon akan memberikan Jawaban pada sidang berikutnya hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026.
(ychs/transaksaranews.com).
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2026 TRANSAKSARANEWS.COM
